Sekolah Diperintahkan Buat Kartu Identitas Penjemput Anak

id Hendri Arnis

Sekolah Diperintahkan Buat Kartu Identitas Penjemput Anak

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Hendri Arnis memerintahkan kepada kepala sekolah yag ada di daerah itu agar membuat kartu identitas penjeput anak ke sekolah untuk menghindari tindak kriminal terjadi pada anak.

"Kami meminta kepada para kepala sekolah atau guru agar bisa membuat kartu penjemput anak yang berada di Taman Kanank-Kanak dan Sekolah Dasar," kata dia di Padang Panjang, Senin.

Hal itu dikatakan oleh Walikota ketika melouncing penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di gedung M Safei Padang Panjang.

Kartu indentitas penjemput anak itu memastikan anak yang bersekolah mulai dari TK sampai SD di Padang Panjang pulang bersama orang tua atau keluarga dan sank familinya yang sah.

"Sekarang banyak peristiwa kriminalisasi terhadap anak mulai dari pelecehan seksual hingga penculikan anak untuk diperdagangnkan organ tubuhnya," ujarnya.

Anak seusia TK dan SD masih belum mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk dilakukannya, sehingga hal itu bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

"Kami tidak ingin kondisi itu terjadi di Padang Panjang," jelasnya.

Selain kartu identitas untuk menjemput anak di sekolah, Padang Panjang saat ini juga sudah mulai menerpakan KIA bagi anak berusia 0 sampai 16 tahun.

Penerbitan KIA itu juga merpakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang berumur 16 tahun ke bawah.

Dengan adanya peraturan tersebut, kata dia, anak yang berumur kurang dari 16 tahun akan memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional dan terintegritas dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang sudah dimulai 14 Januari 2016.

Ia menyebutkan, Padang Panjang merupakan salah satu dari 50 kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan Permendagri tentang Kartu Identitas Anak tersebut.

"Penetapan Padang Panjang sebagai salah satu kota di Indonesia menerapkan kartu identitas anak sesuai Permendagri No 471.1-866 tahun 2016," ujarnya.

Salah seorang guru TK di Padang Panjang, Lina menyambut baik kebijakan dari kepala daerah setempat untuk membuat kartu identias penjemput anak di sekolah.

"Kebijakan yang harus didukung untuk menghindari peristiwa buruk terjadi pada anak dan memastikan anak pulang bersama orang tua atau keluarga terdekatnya," ujarnya. (*)