Inspektorat : Bamus Nagari Miliki Peran Kawal ADD

id Bamus

Painan, (Antara Sumbar) - Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menyebutkan badan musyawarah (bamus) pada setiap nagari (desa adat) memiliki peran strategis mengawal alokasi dana desa (ADD).

"Jika pada tingkatan kabupaten atau kota, bamus layaknya badan legislatif yang memiliki peran dalam pengawasan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pesisir Selatan, Suprianto di Painan, Minggu.

Untuk itu guna meminimalisir penyalahgunaan dana tersebut ia meminta bamus menjalankan fungsinya dengan maksimal.

Selain itu hal yang bisa meminimalisir penyalahgunaan ialah dengan membentuk pola pikir aparatur nagari bahwa ADD merupakan dana negara yang harus dipergunakan sesuai peruntukannya.

Dalam hal tersebut ia mendorong satuan kerja perangkat dinas (SKPD) terkait yang langsung bersentuhan dengan nagari memberikan pelatihan terkait manajemen penggunaan ADD.

Dan yang tidak kalah pentingnya menurutnya adalah pengawasan dari seluruh elemen masyarakat dalam pemakaian anggaran tersebut.

Kepada tim pengelola kegiatan yang ada pada setiap nagari ia menyarankan agar mereka tidak ceroboh sehingga pengelolaan kegiatan terlaksana dengan baik.

Ia mencontohkan jika pekerjaannya berhubungan dengan konstruksi maka harus diserahkan kepada kontraktor karena mereka ahli dalam hal itu.

Namun jika pekerjaannya berupa pembukaan jalan desa bisa dilakukan dengan cara padat karya karena tidak terlalu membutuhkan teknis-teknis tertentu.

"Guna hasil maksimal dan tentunya tidak menjadi temuan dari tim pemeriksa maka konsep tersebut harus dijalankan," katanya lagi. (*)