Peserta BPJS Kesehatan Pasaman Mencapai 68,94 Persen

id BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan Pasaman Mencapai 68,94 Persen

Kartu BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat baru 68,94 persen atau 225. 785 dari 327. 500 warga yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di daerah itu.

Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Pasaman Syafrudin di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan yang terdaftar tersebut terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, POLRI, pegawai swasta, peserta mandiri dan pensiunan PNS.

"Jadi ada sekitar 101. 715 warga lagi yang belum terdaftar peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya menargetkan sampai awal 2019 seluruh warga Pasaman sudah terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan.

"Mudah-mudahan target yang ditetapkan ini tercapai," ujarnya.

Untuk mengejar target tesebut, katanya pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah daerah dan swasta bahkan sampai ke tingkat nagari (desa adat) dan kejorongan.

"Kita selalu mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar untuk segera segera mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan karena dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Kalau mau berobat akan ditanggung oleh kami dari iuran masing-masing peserta," ujarnya.

Sementara itu, ujarnya, dari 8. 958 peserta mandiri ada 3. 143 peserta yang menunggak pembayaran iurannya.

"Hanya 5. 815 yang tercatat sebagai peserta yang aktif membayar iuran. Selebihnya menunggak. Lama tunggakannya juga berbeda-beda, ada yang tiga bulan, enam bulan dan ada juga yang sudah 12 bulan," katanya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang menunggak iuran ini untuk segera melunasi pembayarannya.

"Bagi yang menunggak iuran jika sakit akan diminta dulu untuk melunasi seluruh tunggakan. Setelah itu baru kembali ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tapi bukan berarti tidak dilayani berobat di puskesmas atau rumah sakit," ujarnya.

Menurutnya, bagi peserta mandiri ini selain memberikan kemudahan juga akan membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena menggunakan sistem subsisi silang.

"Bayarlah iuran peserta sebelum tanggal 10 setiap bulannya," katanya. (*)