Paslon Pilkada Payakumbuh Lamban Sikapi Rekomendasi Panwaslih

id pilkada

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), lamban menyikapi rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) terkait penurunan alat peraga kampaye yang masih terpasang pada beberapa lokasi di wilayah tersebut.

Meskipun pada 14 November 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah meneruskan rekomendasi Panwaslih Nomor 119/Panwaslih-PYK/XI/2016 perihal penurunan alat peraga yang terpasang, dimana rekomendasi tersebut harus disikapi paslon 1X24 jam semenjak surat itu dikeluarkan.

Pantauan di Payakumbuh, Kamis (24/11 ) siang, nampak masih terlihat sejumlah alat peraga dengan berbagai jenis, baik itu baliho, spanduk, pamplet, ataupun bannar yang masih terpasang di sepanjang jalan dan setiap persimpangan yang ada pada lima kecamatan di kota itu.

Alat peraga tersebut ada yang dipasang pada billboard di sepanjang jalan utama, didirikan dengan kayu penyanggah, dipakukan pada pepohonan, dan ditempelkan di pemukiman masyarakat serta tempok di pinggir jalan.

Alat peraga itu hampir merata bagi ketiga pasangan calon, baik untuk Wendra Yunaldi dengan Ennaidi, Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri, maupun untuk Falepi dengan Erwin Yunaz.

Dari sejumlah alat peraga tersebut terlihat tagline ketiga pasangan calon, baik Wendra Yunaldi-Ennaidi dengan tagline nya "Untuk Payakumbuh Menang", kemudian Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri "Kami Hadir Untuk Melayani", sedangkan Riza Falepi dengan Erwin Yunaz "Menuju Payakumbuh Menang".

Ketua LSM Lembaga Informasi Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), Rothman Silitongga menilai seharusnya pasangan calon beserta tim pemenangan dan koalisi pengusung sudah menurunkan alat peraga yang masih terpasang.

Hal itu, disebabkan alat peraga pasangan calon difasilitasi oleh pihak penyelenggara pilkada, dan APK tersebut sudah selesai dicetak serta siap untuk dipasang.

"Apabila tim pemenangan paslon belum menurunkannya, Panwaslih segera berkoordinasi dengan pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk menurunkan secara paksa," katanya.

Menurutnya, sebagai calon pemimpin,ketiga pasangan calon harus menunjukkan kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku, salah satunya dengan melaksanakan rekomendasi Panwaslih terkait penurunan APK.

Sebelumnya Komisioner KPU Payakumbuh, Muhammad Khadafi menyebutkan pihaknya telah meneruskan rekomenrasi Panwaslih terkait penurunan APK. Akan tetapi, saat ini masih banyak alat peraga yang masih terpasang, terutama di jalur utama yang ada di kota itu.

Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 12 Tahun tentang perubahan dari PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dikenai sanksi yakni berupa peringatan tertulis. Penurunan APK itu hasu dilakukan dalam waktu 1X24 jam.

Apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan, maka Bawaslu Provinsi, Panwaslih kabupaten/Kota, dan Panwascam berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan APK tersebut.

Ia menambahkan, seharusnya alat peraga "illegal" tersebut sudah dibersihkan, sebab APK yang disediakan KPU sudah selesai dicetak dan siap untuk dipasang di setiap sudut kota sebagai sarana sosialisasi pilkada kepada masyarakat. (*)