KPU: Anggaran Pilkada Sawahlunto Masih Dirasionalisasi

id KPU

KPU: Anggaran Pilkada Sawahlunto Masih Dirasionalisasi

KPU (antara)

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Anggaran dana pilkada serentak tahun 2018 di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat masih dirasionalisasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat.

"Dari pengajuan awal pihak KPU tercatat sebesar Rp14,8 miliar, jumlah tersebut kemudian diusulkan kembali untuk dikurangi hingga Rp9,3 miliar oleh pemerintah daerah," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU setempat, Indra Yosef Datmy di Sawahlunto, Kamis.

Setelah usulan tersebut dikaji melalui rapat pleno KPU Kota Sawahlunto, jelasnya, ternyata ada beberapa item anggaran yang tidak bisa ditekan jumlahnya sehingga pihaknya kembali mengusulkan rasionalisasi anggaran sebesar Rp12,8 miliar.

Hal itu didasari atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran pilkada serentak, yang mana beberapa mata anggaran kegiatan mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dilema yang terjadi adalah berbedanya standar regulasi yang digunakan pihak TAPD menyusun anggaran pilkada tersebut, yakni mengacu kepada pengelolaan dana kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015," ungkapnya.

Menurutnya, meskipun regulasi itu masih berlaku namun berdasarkan kelaziman yang telah dilakukan beberapa KPU kota dan kabupaten dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak pada 2017, seluruhnya telah mengacu pada surat menteri keuangan sebagai dasar penyusunan anggarannya.

Berdasarkan hasil pembahasan sementara pihaknya dengan TAPD Pemerintah Kota Sawahlunto, pihaknya mengusulkan nilai rasionalisasi sebesar Rp10,9 miliar, jumlah tersebut masih dikaji sebelum diusulkan ke pihak DPRD setempat untuk ditetapkan sebagai salah satu mata anggaran dalam pengesahan APBD 2017.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD setempat, Weldison, mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terhadap RAPBD 2017 secara maraton bersama seluruh pihak terkait.

"Finalisasi pembahasan anggaran dijadwalkan berakhir pada Senin(28/11), dan akan dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi sebelum disahkan melalui sidah paripurna DPRD Kota Sawahlunto," kata dia.

Terkait adanya perbedaan pendapat dalam menetapkan anggaran pilkada serentak 2018 di kota itu yang sebagian tahapannya sudah dimulai pada 2017, Ketua Badan Anggaran DPRD setempat, Deri Asta SH, menyarankan pihak KPU dan pemerintah daerah setempat segera melakukan konsultasi ke pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"Kami tidak bisa menunda jadwal pembahasan terkait proses finalisasi anggaran terhadap APBD 2017, karena harus segera disahkan agar bisa diserap pada awal 2017," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), memperkirakan biaya pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2018 di kota itu, mencapai angka Rp14,8 miliar lebih.

"Dari lembaran estimasi pembiayaan yang sudah diserahkan KPU ke pihak pemerintah daerah setempat, tergambar biaya terbesar diserap pada pos anggaran pelaksanaan dengan total sebesar Rp9,72 miliar," kata Ketua KPU setempat, H Afdhal di Sawahlunto. (*)