Pengadilan Padang : Majelis Hakim Dimintai Keterangan KPK

id Pengadilan Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil majelis hakim pengadilan itu, untuk dimintai keterangan terkait kasus suap jaksa.

"Memang benar majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan gula illegal dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto, yang juga menjadi tersangka dugaan suap jaksa. Anggota majelis hakim yang dipanggil itu ada tiga orang," kata Pejabat Humas Pengadilan Padang, Estiono di Padang, Jumat.

Tiga hakim yang menjadi anggota majelis itu adalah Amin Ismanto (Ketua Pengadilan Padang), Sri Hartati, dan Sutedjo.

"Ketiganya berangkat pada Kamis (3/11) pagi. Setelah surat dari KPK secara resmi diterima pengadilan sebelumnya," terangnya.

Ia mengatakan kedatangan tiga hakim itu untuk memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap oknum Jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal, suap Rp365 juta, yang tengah ditangani KPK.

Oknum Jaksa Farizal, diduga telah menerima suap dari Xaveriandy Sutanto yang berstatus sebagai terdakwa dugaan gula illegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, dan tengah disidang di Pengadilan Padang.

Dalam perkara gula illegal tersebut, jaksa Farizal berlaku sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas suap yang telah diterima Farizal, diduga telah "membantu" terdakwanya, serta menyiapkan nota keberatan (Eksepsi).

"Untuk materi rinci keterangan apa yang diminta kami tidak mengetahui, karena itu kewenangannya KPK. Namun seputar dugaan suap jaksa itu," terang Estiono.

Ia menyebutkan hingga saat ini anggota majelis hakim yang mendatangi KPK tersebut belum balik ke Padang hingga Jumat (4/11).

Pada bagian lain, oknum jaksa Farizal, serta Xaveriandy Sutanto, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Sementara untuk lanjutan sidang perkara dugaan gula illegal di Padang, selanjutnya akan digelar kembali pada Selasa (8/11), dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)