DPRD Segera Panggil Pemilik RS BKM

id Zarfi Deson

Painan, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), akan memanggil pemilik Rumah Sakit Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) setelah belasan mantan karyawan rumah sakit mendatangi lembaga tersebut pada Senin (24/10).

Ketua Komisi IV DPRD setempat, Zarfi Deson di Painan, Kamis mengatakan pemanggilan pemilik rumah sakit direncanakan pada Senin 31 Oktober 2016 dimaksud untuk menjelaskan titik permasalahan dari laporan belasan mantan karyawan yang mengaku diberhentikan sepihak.

Menurutnya, DPRD disatu sisi menyambut baik kehadiran rumah sakit karena bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan juga memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Namun disisi lain dengan laporan yang diterima membuat pihaknya geram, untuk itu agar informasi yang ada terbukti kebenarannya maka diminta pihak rumah sakit memenuhi panggilan.

Zarfi Deson melanjutkan usai menerima laporan dari belasan mantan karyawan itu pihaknya langsung menggelar rapat internal, hasilnya apabila ditemukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir maka disarankan rumah sakit tersebut ditutup.

"Kalau ada pelanggaran yang dilakukan rumah sakit dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya gimana lagi harus ditutup," ujarnya.

Terpisah, Pemilik RS BKM, Mawardi mengatakan akan memenuhi panggilan DPRD tersebut dan pihaknya telah menyiapkan beberapa berkas untuk meluruskan informasi yang berkembang.

"Ada hal yang perlu kami sampaikan diantaranya rumah sakit ini dibangun untuk menyerap tenaga kerja serta memberikan masyarakat pilihan untuk layanan medis. Kami hadir untuk masyarakat, kami akan memenuhi panggilan DPRD," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (PPTPM) Pesisir Selatan, Azral mengatakan rumah sakit tersebut hanya memiliki izin operasional sementara.

Sedangkan izin tetap belum ada dan masih dalam tahap pengurusan karena ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi diantaranya berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan, klasifikasi rumah sakit dan rekomendasi dinas kesehatan.

Apabila ketiga dokumen tersebut bisa dilengkapi maka izin operasional tetap akan segera dikeluarkan. (*)