Anggota DPRD Dorong Masyarakat Bentuk Hukum Adat

id Ikal Jonedi

Painan, (Antara Sumbar) - Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Ikal Jonedi mendorong pembentukan hukum adat dalam upaya menciptakan rasa aman di masyarakat.

Dia di Painan, Kamis, mengatakan, pembentukan hukum adat bukan diarahkan menjadi tandingan hukum positif namun sebaliknya keduanya akan saling bersinergi.

Menurut dia, ada beberapa keunggulan dari hukum adat diantaranya sikap saling peduli dan mengawasi sehingga tindakan yang mengarah pada munculnya gangguan keamanan dan ketertiban bisa dikontrol sedini mungkin.

Ia mencontohkan, apabila ada satu orang berbuat dan perbuatannya itu masuk ke salah satu item yang melanggar hukum adat, tentu sanksinya akan diberikan.

Usai pelaksanaan sanksi semua masyarakat yang mengetahuinya secara tidak langsung akan bersama-sama mengontrol dan apabila kembali kedapatan melakukan kesalahan maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi berikutnya.

Walau demikian, kata Ikal, tidak semua kesalahan yang bisa ditebus dengan menjalani sanksi dari hukum adat tentu ada pemilahan. "Apakah bisa ditangani oleh hukum adat atau langsung masuk ke ranah hukum positif," katanya.

Karena itu dalam tahapan pembentukan hukum adat selain dihadiri oleh tokoh adat dan agama juga harus ada perwakilan dari kepolisian.

Sebelumnya, pada Jumat (21/10) tujuh wanita menjalani sanksi adat. Mereka ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera pada Sabtu (15/10) karena terlibat judi kartu remi di Nagari (Desa Adat) Surantih.

Mereka berinisial NM (55) sebagai pemilik rumah, sementara IJ (50) , YT(32), SD (34), TK (36), IN (40), NV (31) adalah yang berjudi.

Sanksi adat yang diprakarsai oleh tokoh adat setempat mengharuskan mereka berjalan kaki dari lokasi penangkapan menuju salah satu masjid di daerah itu. Sesampainya di masjid, mereka bersumpah untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Kegiatan yang mereka lakoni mendapat sorotan dari masyarakat karena lokasi masjid berada di Jalan Lintas Sumatera Padang-Bengkulu. Kepolisian setempat mengerahkan anggota untuk mengurai kemacetan.

Tokoh adat setempat, Rusli Datuak Rajo Batuah di Painan, mengatakan, sebelum sanksi tersebut diterapkan terlebih dahulu dilaksanakan musyawarah antara tokoh adat, agama dan masyarakat.

"Hasilnya musyawarah tersebut kami utarakan ke kepolisian dan Alhamdulillah mereka langsung merespon. Selanjutnya sanksi pun kami terapkan," katanya.

Ia menyebutkan, sanksi adat akan terus digulirkan sehingga penyakit masyarakat seperti judi dan lainnya berangsur-angsur ditinggalkan oleh masyarakat. (*)