Polsek Lubuk Kilangan Tangkap Lima Pengedar Narkoba

id sabu-sabu

Polsek Lubuk Kilangan Tangkap Lima Pengedar Narkoba

Ilustrasi, barang bukti sabu-sabu. (Antara)

Padang, 27/10 (Antara) - Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap lima orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Kilangan, dan Lubuk Begalung, Kamis.

"Lima pelaku yang ditangkap masing-masing Juliandre (21), Safardi (38), Anto (37), Joni (27) dan Rangga (23)," kata Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Ediwarman, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan Babinkamtibmas Polsek Lubuk Kilangan yang bertugas di Kelurahan Padang Basi. Pada lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan meresahkan masyarakat.

"Bahkan pelaku ini menjual barang haram tersebut kepada anak sekolah dengan harga Rp50 ribu per paket," terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Pihaknya kemudian menangkap dua orang pelaku di kawasan Padang Besi yaitu Juliandre dan Safardi pada Kamis pagi.

"Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 11 paket ganja kering siap edar," ujar dia.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan terkait barang bukti tersebut dan petunjuk yang ada merujuk pada pelaku lain yang juga menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering.

"Selanjutnya kita menangkap Anto (37) di rumahnya di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, bersama pelaku kita menyita dua paket kecil ganja kering," kata dia.

Setelah menangkap ketiga pelaku, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap ketiganya. Dari pengakuan ketiga pelaku mereka membeli barang tersebut dari Joni dan Rangga yang merupakan warga Bungus Teluk Kabung.

"Kita langsung mencari keberadaan kedua pelaku sehingga bisa menangkap keduanya melalui penyamaran menjadi konsumen yang ingin membeli narkoba," kata dia pula.

Kedua pelaku Joni (27) dan Rangga (23) ditangkap di Kawasan Pengambiran Kecamatan Lubuk Begalung dengan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 3,5 kilogram yang disimpan di dalam kantong plastik bewarna hitam.

"Selain barang bukti narkoba kita juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku," katanya menerangkan.

Kompol Ediwarman mengatakan kelima pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba jenis ganja kering yang mengedarkan di wilayah hukum Polsek Lubuk Kilangan dan wilayah lain di Kota Padang.

Ia mengatakan kelima pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Lubuk Kilangan untuk dilakukan pengembangan. Menurut pengakuan pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari daerah Penyabungan, Sumatera Utara.

Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 112 jo 114 KUHP Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)