Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), memperkirakan biaya pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2018 di kota itu, mencapai angka Rp14,8 miliar lebih.
"Dari lembaran estimasi pembiayaan yang sudah diserahkan KPU ke pihak pemerintah daerah setempat, tergambar biaya terbesar diserap pada pos anggaran pelaksanaan dengan total sebesar Rp9,72 miliar," kata Ketua KPU setempat, H Afdhal di Sawahlunto, Rabu.
Sementara sisanya sebesar Rp5,05 miliar lebih, jelasnya, akan dimanfaatkan untuk membiayai honor panitia pelaksana secara berjenjang sejak tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga tingkat KPU Sawahlunto.
Menurutnya, anggaran tersebut jauh meningkat dari tahapan pilkada sebelumnya pada 2013, sebagai akibat adanya perubahan standar biaya pelaksanaan pemilu oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan KPU pusat.
"Salah satunya seperti yang terjadi pada pos anggaran sosialisasi pilkada yang membengkak hingga Rp6 miliar karena harus membiayai alat peraga masing-masing pasangan calon," kata dia.
Disinggung tentang persyaratan jumlah dukungan bagi pasangan calon dari partai politik (Parpol) dan perseorangan, Komisioner KPU setempat dari divisi teknis, Zawil Husaini, menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini seluruh dasar perhitungannya mengacu pada jumlah perolehan kursi dan perolehan suara sah pada pileg 2014 di kota itu.
"Untuk pasangan calon yang melalui jalur perseorangan, harus memenuhi syarat dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik minimal 10 persen dari jumlah total pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada yang akan berlangsung," kata dia.
Selain itu, sebaran perolehan dukungan harus melebihi angka 50 persen dari total jumlah kecamatan yang ada, yakni minimal menyebar pada tiga dari empat kecamatan yang ada di Kota Sawahlunto.
Sementara untuk pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol, lanjutnya, syarat yang ditetapkan adalah harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat.
Pasangan calon juga bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki total perolehan suara sah sebesar 25 persen dari total jumlah pemilih sebanyak 34 ribu pemilih pada pileg 2014 atau sekitar 8.000 lebih suara sah.
Sementara itu, terkait proses pendataan pemilih di kota itu, salah seorang pemuka masyarakat di Kelurahan Durian II Kecamatan Barangin, Yusianto, meminta pihak KPU agar lebih memperhatikan akurasi dalam pemutakhiran data pemilih yang menurutnya belum maksimal.
"Seperti yang terjadi pada pileg 2014 di komplek perumahan Rusunawa Sawahlunto, warga yang tercatat sebagai pemilih hanya 80 orang dari 156 kepala keluarga yang terdaftar sebagai penghuni," ungkapnya.
Masyarakat berharap akurasi data pemilih tersebut bisa menjadi agenda utama untuk diperbaiki oleh pihak KPU setempat, sehingga prinsip taat azas pada pelaksanaan tahapan pilkada nanti bisa terwujud dalam sebuah proses demokrasi yang berkualitas. (*)
Berita Terkait
KPU jelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara
Selasa, 2 April 2024 10:19 Wib
KPU gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Senin, 1 April 2024 5:21 Wib
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Pidato Prabowo Subianto usai penetapan KPU
Kamis, 21 Maret 2024 12:10 Wib
Jokowi apresiasi kinerja KPU selesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:55 Wib
KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:07 Wib
KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:05 Wib