KPU Sawahlunto Hapus Aset Logistik Bekas Pemilu

id KPU

KPU Sawahlunto Hapus Aset Logistik Bekas Pemilu

KPU (antara)

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat(Sumbar), akan melaksanakan proses penghapusan aset berupa logistik bekas Pemilu yang dijadwalkan waktu pelaksanaannya pada 2016.

"Logistik yang akan dihapus tersebut terdiri dari kertas surat suara sisa pilkada 2013, Pemilu legislatif 2014 dan Pilpres 2014, dengan jumlah berat total mencapai 3,8 ton lebih," kata Ketua KPU setempat, H Afdhal di Sawahlunto, Rabu.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sebelum dilakukan tahapan lelang secara terbuka melalui persetujuan pihak Sekretariat Jenderal KPU pusat.

Untuk pelaksanaan proses pelelangan, jelasnya, merujuk kepada salah satu regulasi yang berlaku saat ini, yakni peraturan KPU nomor 13 tahun 2015 yang mengatur tentang pengelolaan dan penghapusan aset, akan dipimpin oleh pejabat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ditunjuk sebagai pelaksana lelang.

"Pada Tahapan pelelangan nanti, juga akan melibatkan petugas dari sekretariat KPU Sawahlunto yang sudah memiliki sertifikasi sebagai panitia pengadaan barang dan jasa agar seluruh proses bisa berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Komisioner divisi teknis KPU setempat, Zawil Husaini menambahkan selain logistik berupa surat suara, pihaknya juga telah mengusulkan penghapusan nilai aset terhadap barang milik negara (BMN) berupa 12 unit barang yang merupakan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional KPU, antara lain komputer, meja, kursi dan lain sebagainya.

"Barang-barang tersebut sudah melewati masa penggunaan diatas sepuluh tahun," ujarnya.

Seluruh barang tersebut, lanjutnya, akan dilelang bersamaan waktunya dengan proses pelelangan logistik sisa pemilu lainnya.

Pihaknya mengimbau semua pihak dapat melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelelangan nanti guna memastikan seluruhnya sudah melalui tahapan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

"Hal itu guna mendukung terwujudnya azas transparansi dan akuntabilitas KPU selaku lembaga pelaksana tahapan Pemilu di setiap tingkatan dari pusat hingga daerah," kata dia. (*)