BPBD: Sebelas Penambang Emas Tertimbun Belum Dievakuasi

id penambangan emas ilegal

BPBD: Sebelas Penambang Emas Tertimbun Belum Dievakuasi

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jambi, (Antara Sumbar) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi menyatakan, sebelas penambang emas ilegal di Kabupaten Merangin yang tertimbun di lubang galian sedalam 50 meter belum berhasil dievakuasi.

"Kedalaman lobang galian emas atau disebut lubang jarum mencapai 50 meter dan lokasi tambang cukup jauh dari permukiman," kata Kepala BPBD provinsi setempat, Arif Munandar di Jambi, Selasa.

Lokasi tambang emas itu tepatnya berada Desa Sei Macang, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin. Sebelas penambang terjebak di lubang galian pada Senin (24/10) sekitar pukul 16.00 WIB dan diduga meninggal.

Dijelaskan Arief, penambang emas ilegal atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) sebanyak sebelas orang itu melakukan penambangan dengan metode membuat lubang jarum sedalam antara 30-50 meter.

Namun saat mereka berada di dalam galian, terjadi hujan sehingga air dan lumpur masuk ke lubang Peti dan menyebabkan 11 orang penambang terjebak di dalam lubang jarum tersebut.

Saat ini kata Arief personil SAR gabungan yang terdiri dari TNI (Kodim Sarko), Brimob, Polres Merangin, BPBD, Basarnas, masyarakat dan keluarga korban, tengah melakukan penyedotan air dan lumpur yang berada di dalam lubang.

"Sampai saat ini sebelas korban belum bisa dievakuasi, Tim SAR gabungan terus melakukan upaya dengan melakukan penyedotan air dan lumpur," katanya menjelaskan.

Sebelumnya Bupati Merangin Al Haris juga telah mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya 11 orang warga tersebut.

Sebelas penambang emas ilegal itu yakni yakni Tami (45), Yungtuk (30), Siam (28), Hamzah (55), Jurnal (21), Catur (24) dan Guntur(34). Semuanya merupakan warga Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, Merangin.

Kemudian Cito (25) dan Zulfikar (25) merupakan warga Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin. Sedangkan dua orang lainya yakni Dian Arman (53) dan Erwin (44) merupakan warga Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, Merangin. (*)