Polda Kepri Raih Posisi Terbaik Penanganan Korupsi

id korupsi

Polda Kepri Raih Posisi Terbaik Penanganan Korupsi

Ilustrasi. (FOTO ANTARA News/Ferly)

Batam, (Antara Sumbar) - Mabes Polri menyatakan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menempati posisi terbaik dalam upaya penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi pada triwulan ketiga 2016.

"Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2576/X/ 2016, Polda Kepri ditetapkan sebagai yang terbaik di Indonesia dalam penanganan kasus korupsi selama kurun waktu tiga bulan terakhir," kata Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Batam, Senin.

Erlangga mengatakan tolok ukur penilaian Mabes Polri terhadap keberhasilan Polda Kepri berdasarkan penanganan dari sebanyak 18 perkara korupsi di mana sebanyak 16 perkara bisa diselesaikan.

"Secara persentase penyelesaian perkara oleh Polda Kepri sebanyak 88,9 persen merupakan angka tertinggi se-Indonesia," kata dia.

Pada posisi selanjutnya, kata dia, disusul Polda Bali dengan penyelesaian Perkara sebanyak 80,0 persen dan urutan ketiga Polda Maluku dengan penyelesaian perkara sebanyak 75,0 persen.

"Tolok ukur keberhasilannya dilihat dari jumlah penyelesaian perkara tindak pidana korupsi untuk triwulan III 2016. Polda Kepri meraihurutan pertama se Indonesia," kata Erlangga.

Polda Kepri, kata Erlangga, memiliki strategi dan kordinasi yang baik sehingga capaian yang sudah diarahkan dari Mabes Polri terealisasi.

"Salah satunya selalu mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait yaitu seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Komunitas Ahli, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)," kata dia.

Keberhasilan tersebut menurut Erlangga tidak terlepas dari kinerja Polda Kepri dan jajaran di bawah pimpinan Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian yang serius dalam mengungkap berbagai pidana termasuk korupsi.

"Kapolda minta jajarannya bisa meningkatkan kinerja dalam penyelesaian tindak pidana korupsi," kata Erlangga.

Dalam penanganan kasus, Kapolda menekankan upaya pengembalian aset (sita/blokir) maupun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai salah satu faktor ukuran capaian kinerja, serta kasus bawaan (Carry Over) agar dituntaskan pada tahun berikutnya. (*)