Polresta Padang Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu

id Sabu-sabu

Polresta Padang Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu

Narkoba jenis sabu-sabu. (Antara) ( )

Padang, (Antara Sumbar) - Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Jalan Purus V, Kelurahan Purus, Kota Padang Sabtu malam (22/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Kami menangkap pelaku masing masing Leo Chandra (31) dan Yudi Herdianto (34) yang ditangkap di sebuah rumah di kawasan Purus," kata Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman di Padang, Minggu.

Ia mengatakan selain menangkap pelaku pihaknya juga menyita barang bukti berupa tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar senilai Rp4,8 juta dan empat bungkus bekas plastik pembungkus sabu-sabu.

"Selain itu kita juga menyita barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, alat yang digunakan menghisap narkoba dan dua unit telepon genggam," jelas dia.

Dia mengatakan penangkapan berawal dari adannya keresahan masyarakat terkait aktivitas penjualan narkoba di lingkungan mereka lalu melaporkan hal itu kepada polisi.

Mendapat laporan pihak kepolisian langsung melakukan pengintain di sekitar lokasi dan hasilnya polisi mencurigai sebuah rumah yang ditinggali oleh pelaku Leo Chandra .

"Kami lakukan penangkapan dan mereka kedapatan sedang memaketkan narkoba ke dalam plastik kecil siap edar di dalam kamar milik orangtuanya," jelas dia.

Bahkan, kata dia, karena mereka terkejut dengan kedatangan polisi. Pelaku mencoba membuang sabu-sabu ke dalam kloset kamar mandi.

"Ada sekitar lima gram narkoba yang dihanyutkan pelaku melalui kloset WC," jelas dia.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Apakah mereka bekerja sendirian atau ada jaringan besar di belakang mereka kita akan dalami," jelas dia.

Ia mengatakan kedua pelaku akan dikenakan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika pasal 112 jo 114 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (*)