Padang, (Antara Sumbar) - Realisasi penyaluran pupuk organik bersubsidi di Provinsi Sumatera Barat hingga September 2016 mencapai sebanyak 6.295,60 ton.
"Realisasi baru sebanyak 6.295,60 ton atau sebesar 31,29 persen dari alokasi 20.120 ton," kata Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Fajri di Padang, Jumat
Rincian realisasi per kabupaten, yakni Lima Puluh Kota realisasi sebanyak 532 ton dengan alokasi 820,45 ton, sementara itu Agam realisasi 649,56 ton dengan alokasi 2.437,24 ton, Pasaman realisasi sebanyak 118 ton dengan alokasi 377,54 ton, Pasaman Barat realisasi 490,04 ton dengan alokasi 2.477,49 ton.
Kabupaten Tanah Datar realisasi 1.031 ton dengan alokasi 1.963,02 ton, kemudian Padang Pariaman realisasi 168 ton dengan alokasi 1.678,62 ton.
Kemudian, lanjut dia untuk Kabupaten Solok realisasi sebanyak 1.656 ton dengan alokasi 3.408,87 ton, selanjutnya Solok Selatan 802 ton dengan alokasi 2.170,56 ton.
Di Kabupaten Sijunjung realisasi 16 ton dengan alokasi 587,23 ton, kemudian Dharmasraya realisasi 289 ton dengan alokasi 964,54 ton.
Realisasi penyaluran pupuk organik bersubsidi di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 389 ton dengan alokasi 2.064,70 ton, lalu Kota Payakumbuh dengan realisasi 150 ton alokasi sebanyak 22,86 ton dan Padang dengan realisasi 5 ton alokasi 469,12 ton
Dia menyebutkan untuk Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Solok, Sawahlunto, Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sudah terdapat alokasi pupuk organik untuk daerah itu tetapi tidak terdapat realisasi pupuk organik.
Menurutnya, tidak terealisasinya penyaluran pupuk bersubsidi di beberapa daerah tersebut dikarenakan tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) atau wali kota yang menindaklanjuti alokasi pupuk organik bersubsidi tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pupuk yang dialokasikan untuk daerah tersebut akan direlokasi ke daerah yang lebih membutuhkan pupuk organik itu," ujar dia.
Ia mengatakan selama ini penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan lancar namun terdapat kendala dalam Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terkadang dipatok oleh pengecer jauh diatasnya.
"Kami berharap agar pupuk organik bersubsidi yang disalurkan itu tepat sasaran dan penerima merupakan petani yang terdaftar dalam RDKK, serta pengecer sebaiknya menjual pupuk bersubsidi tersebut disesuaikan dengan HET," harapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Sumbar Sabar As mengatakan bahwa selama ini banyak keluhan dari masyarakat terutama karena penyalurannya tidak tepat sasaran serta penerima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Pupuk bersubsidi berpotensi untuk diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu," tambah dia.
Menurutnya sebaiknya Diperta tidak hanya menampung pengaduan dari masyarakat, tetapi juga harus mencarikan solusi atas permasalahan yang ada terkait pupuk bersubsidi itu.
"Karena ini berhubungan dengan swasembada pangan, segenap perangkat yang ada harus dengan cepat mengatasi permasalahan yang dialami oleh masyarakat mengenai pupuk bersubsidi ini, sehingga jika ada persoalan dapat diselesaikan sesegera mungkin," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Bupati Agam apresiasi perjuangan Menteri Pertanian tambah kuota pupuk subsidi
Jumat, 5 April 2024 15:30 Wib
Safari Ramadhan Dharmasraya serap aspirasi di Simalidu, warga minta solusi pupuk langka hingga pelebaran jalan
Sabtu, 23 Maret 2024 8:42 Wib
DLH Dharmasraya olah sampah organik jadi pupuk kompos
Kamis, 21 Maret 2024 11:13 Wib
Solok Selatan tingkatkan pengawasan pupuk bersubsidi
Kamis, 7 Maret 2024 15:19 Wib
Pasaman Barat peroleh kuota pupuk bersubsidi tanaman pangan 20.156 ton
Rabu, 6 Maret 2024 18:43 Wib
Erick minta perusahaan pupuk jadi kawasan industri petrokimia
Kamis, 29 Februari 2024 11:41 Wib
Agam dapat kuota pupuk subsidi 13.478 ton pada 2024
Jumat, 16 Februari 2024 15:27 Wib
Gebyar diskon pupuk di Brebes
Kamis, 11 Januari 2024 14:30 Wib