KPK Periksa Emilia Contesa Terkait Siti Fadilah

id Emilia Contesa

KPK Periksa Emilia Contesa Terkait Siti Fadilah

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Emilia Contesa. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - KPK memeriksa penyanyi yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Emilia Contesa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan.

"Saya tidak pernah punya proyek, rekan bisnis juga bukan, karena saya tidak pernah berbisnis. Saya seumur hidup cuma nyanyi dan kuliner," kata Emilia saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Selain Emilia, KPK juga memanggil anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Andreas Hugo Pareira dalam perkara yang sama.

Terkait perkara ini, Siti Fadilah sedang mengajukan gugatan praperadilan ke KPK karena penetapan dirinya sebagai tersangka. Hari ini hakim tunggal rencananya akan memberikan putusan terhadap gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu disangkakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah tersebut berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

KPK juga menyatakan bahwa sudah menetapkan kerugian negara akibat kasus itu. (*)