Mendagri: Pemerintah Masih Kaji Revisi UU Pemilu

id tjahjo kumolo, revisi, UU pilkada

Mendagri: Pemerintah Masih Kaji Revisi UU Pemilu

Mendagri Tjahjo Kumolo.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah masih mengkaji hal-hal yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diharapkan berlaku efektif dalam jangka panjang.

"Masukan pemerintah ini yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, menyangkut kepentingan nasional, memperkuat sistem pemerintahan presidensial ya harusnya cermat, hati-hati," kata Tjahjo ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Menurut menteri, Presiden Joko Widodo memberi arahan, selain undang-undang berlaku untuk jangka panjang, revisi juga perlu mengutamakan aspirasi masyarakat umum dan memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Presiden, jelas Tjahjo, juga meminta Undang-Undang Pemilu nantinya lebih memperhatikan aspirasi dan kedaulatan partai-partai politik sebagai pengusung calon anggota DPRD, DPR maupun calon presiden.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempertimbangkan sejumlah peraturan mengenai usungan calon dari partai politik baru serta sistem pemilihan dan jumlah kursi di daerah pemilihan.

Tjahjo juga menjelaskan terdapat pertimbangan mengenai penyesuaian jumlah anggota DPR RI.

Pemerintah melakukan rapat kabinet terbatas mengenai UU Pemilu tersebut pada pekan ketiga September 2016.

Tjahjo berkunjung ke Kantor Presiden untuk melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi terkait reformasi hukum pada Selasa siang.

Sebelumnya pada Selasa (13/9), Presiden mengungkapkan RUU Pemilu dilakukan untuk menyiapkan regulasi baru guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilu Legeslatif dan Pemilihan Presiden dilakukan secara bersamaan.

"Untuk itu saya minta dalam rancangan UU yang diusulkan pemerintah subtansinya menyederhanakan, menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah," ungkap Jokowi.

Ketiga UU yang akan disatukan adalah UU Pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD (legislatif); UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta UU Penyelenggaraan Pemilu. (*)