Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Baru 25 Persen

id Kepesertaan BPJS

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Tingkat kepesertaan tenaga kerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) di Sumatera Barat (Sumbar), hingga September 2016 baru mencapai angka 25 persen.

"Untuk Sumbar baru 25 persen tenaga kerja yang terdaftar," kata Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar, Riau, dan Kepri, Amiruddin di Tanjung Pati, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta tercatat 492.497 orang, padahal jumlah keseluruhannya mencapai dua juta pekerja.

Menurutnya, tenaga kerja tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni pekerja formal dan informal.

Sedangkan tenaga kerja yang termasuk peneriman upah (PU) aktif sebanyak 130.455 orang, dan bukan penerima upah (BPU) 8.694 pekerja.

Sementara, jumlah perusahaan aktif yang ada di Sumbar dan Riau sebanyak 6.915 unit, sedang yang mampu memberikan jaminan persiun aktif terhadap karyawannya ada 871 perusahaan.

Amiruddin mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan tersebut dilakukan ke perusahaan yang belum mengetahui kewajibannya untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja, hal itu mengingat potensi tenaga kerja informal cukup besar di Kabupaten Limapuluh Kota dan Sumbar secara umum.

Ia menambahkan, dukungan tersebut untuk memastikan seluruh pekerja agar beraktivitas dengan tenang dan bebas resiko sosial ekonomi, dimana jika hal itu terjadi maka akan berpotensi terhadap kemiskinan.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Hanif Dhakiri meminta seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya agar segera mendaftarkan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan memasuki hari tua dapat mendapatkan santunan.

"Karena itu haknya pekerja untuk menjadi peserta BPJS Keternagakerjaan," kata dia.

Menurutnya, selain memberikan standar upah minimun, pemerintah juga berupaya memberikan jaminan terhadap pekerja melalui BPJS Keternagakerjaan.

Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan akan terancam sanksi, mulai admistrasi, pidana, bahkan pencabutan izin usaha.

Pihaknya bersama pemerintah daerah akan melakukan pengecekkan di Sumbar, kenapa banyak tenaga kerja di Sumbar yang belum terdaftar di BPJS Keternagakerjaan. (*)