13.158 ASN Sumbar Digaji Kabupaten/Kota

id aparatur, sipil, negara, sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 13.158 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar), diserahkan ke provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, namun gaji dan tunjangan mereka untuk sementara tetap seperti semula.

"Gajinya tetap diberikan oleh kabupaten dan kota meski statusnya telah ASN provinsi. Ini disebabkan bagian penganggaran belum diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat penandatanganan berita acara serah terima P2D antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota di aula gubernuran, Senin.

Ia menambahkan, seharusnya yang diserahkan oleh kabupaten dan kota ke provinsi sesuai UU No 23 tahun 2014 itu adalah P3D yaitu personil, prasarana, penganggaran serta dokumen. Namun yang diserahkan kali ini baru personil, prasarana dan dokumen(P2D).

"Terkait penganggaran ini, termasuk gaji dan tunjangan ASN dan operasional, kita tunggu bagaimana kebijakan pemerintah pusat, karena sangat berkaitan dengan Dana Alokasi Umum yang ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.

Menurutnya, jika penganggaran untuk ASN kabupaten/kota yang diserahterimakan ke provinsi itu harus menggunakan anggaran provinsi, APBD Sumbar bisa jebol.

"Estimasinya untuk 13.158 orang ASN itu butuh anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Tidak mungkin kita bisa mencarikan anggaran tersebut dari postur APBD Sumbar saat ini," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi mengatakan penundaan penyerahan bidang penganggaran itu, karena ada Surat Edaran Mendagri yang menyatakan untuk bidang tersebut bisa dilakukan paling lambat 31 Desember 2016.

"Untuk P2D batasnya adalah 2 Oktober. Karena jatuh pada hari Minggu, diundur jadi 3 Oktober. Sementara untuk penganggaran bisa 31 Desember 2016," ujarnya.

Proses perpindahan P2D itu menurut dia, telah dimulai pada April 2015 dan finalisasi pada 29 September 2016.

"Kami meyakini data P2D yang serahterima saat ini sudah valid karena telah melewati beberapa tahapan proses seperti verifikasi dan validasi. Namun jika terjadi kekeliruan, tetap bisa diperbaiki dikemudian hari," ujarnya.

Hal itu menurut dia diakomodasi dalam berita acara penyerahan P2D yang ditandatangani.

P2D yang diserahterimakan tersebut berkaitan dengan penataan urusan konkuren sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Penataan itu berkaitan dengan urusan pendidikan menengah dan khusus, perhubungan (terminal tipe B), ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, energi sumber daya mineral dan kehutanan.

Penyerahan P2D dari kabupaten/kota ke provinsi itu ditandatangani oleh kepala daerah, Ketua DPRD dan kepala kejaksaan negeri masing-masing daerah bersama gubernur.

Disebutkan personil yang pindah dari kabupaten/kota ke provinsi berjumlah 13.158 orang dengan total aset Rp.2,05 triliun.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim dalam kesempatan yang sama meminta kabupaten dan kota tidak memandang perpindahan sejumlah kewenangan ke provinsi itu sebagai sebuah kehilangan.

"Kita harus berfikir lebih luas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Ia meminta bupati dan wali kota di Sumbar kooperatif dalam proses tersebut. (*)