Polres Pariaman Tangkap Dua Pengedar Narkotika

id ganja, penangkapan, pengedar, narkotika

Polres Pariaman Tangkap Dua Pengedar Narkotika

Kapolres Pariaman AKBP Riko Junaldy beserta jajaran memperlihatkan barang bukti berupa ganja kering siap edar kurang lebih seberat 1,5 kilogram. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di lokasi yang berbeda.

"Tersangka IS (35) diamankan pihak kepolisian pada Minggu malam (2/10) sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padangpariaman dengan barang bukti berupa ganja kering siap pakai seberat 1,5 kilogram," jelas Kapolres setempat AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Senin.

Informasi awal yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku IS menyimpan sebanyak kurang lebih 4 kilogram ganja kering, namun hanya 1,5 kilogram yang baru bisa diungkap.

Ia membenarkan saat penangkapan dilakukan tiga pelaku melarikan diri namun tersangka IS berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Kepada pihak kepolisian IS mengaku barang haram tersebut diperoleh langsung dari Provinsi Sumatera Utara yang kemudian dijual di daerah itu.

"Pengakuannya sudah beberapa kali memperoleh ganja tersebut dari Kota Medan, namun perlu penyelidikan lebih dalam untuk mengusut kasus tersebut," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa ganja kering, pihak kepolisian juga menyita satu unit timbangan, Handphone genggam, gunting, dan uang tunai sebesar Rp39 ribu.

Sementara itu pelaku lainnya AD (26) ditangkap pihak kepolisian di salah satu warung internet di Kecamatan Pariaman Tengah pada Kamis malam (29/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat diamankan pelaku tertangkap tangan menyimpan satu lenting narkoba jenis ganja siap pakai. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan ditemukan tiga paket narkoba jenis ganja yang disimpan di Kantor UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Karan Aur.

AD mengaku barang haram tersebut rencananya akan dijual langsung kepada masyarakat setempat dengan sasaran utama para pelajar.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*) Pariaman, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di lokasi yang berbeda.

"Tersangka IS (35) diamankan pihak kepolisian pada Minggu malam (2/10) sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padangpariaman dengan barang bukti berupa ganja kering siap pakai seberat 1,5 kilogram," jelas Kapolres setempat AKBP Riko Junaldy di Pariaman, Senin.

Informasi awal yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku IS menyimpan sebanyak kurang lebih 4 kilogram ganja kering, namun hanya 1,5 kilogram yang baru bisa diungkap.

Ia membenarkan saat penangkapan dilakukan tiga pelaku melarikan diri namun tersangka IS berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Kepada pihak kepolisian IS mengaku barang haram tersebut diperoleh langsung dari Provinsi Sumatera Utara yang kemudian dijual di daerah itu.

"Pengakuannya sudah beberapa kali memperoleh ganja tersebut dari Kota Medan, namun perlu penyelidikan lebih dalam untuk mengusut kasus tersebut," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa ganja kering, pihak kepolisian juga menyita satu unit timbangan, Handphone genggam, gunting, dan uang tunai sebesar Rp39 ribu.

Sementara itu pelaku lainnya AD (26) ditangkap pihak kepolisian di salah satu warung internet di Kecamatan Pariaman Tengah pada Kamis malam (29/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat diamankan pelaku tertangkap tangan menyimpan satu lenting narkoba jenis ganja siap pakai. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan ditemukan tiga paket narkoba jenis ganja yang disimpan di Kantor UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Karan Aur.

AD mengaku barang haram tersebut rencananya akan dijual langsung kepada masyarakat setempat dengan sasaran utama para pelajar.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)