Kerugian Akibat Kecelakaan Lalin Mencapai Rp180 Triliun

id lakalantas, kerugian

Kerugian Akibat Kecelakaan Lalin Mencapai Rp180 Triliun

Ilustrasi - Petugas mengevakuasi truk yang terguling di Tol Jorr Gerbang Tol Dukuh, Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Kecelakaan tunggal yang disebabkan pecahnya salah satu ban tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa, melainkan tiga orang awak truk terluka. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Yogyakarta, (Antara Sumbar) - Kerugian yang dialami Indonesia akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas mencapai Rp180 triliun per tahun atau mengalami kerugian sekitar 2,9 persen per tahun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

"Kerugian Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun. Sedangkan kerugian negara-negara ASEAN akibat kecelakaan lalu lintas mencapai US$15 miliar per tahunnya," ujar Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Joewono Soemarjito, saat ditemui di UGM, Yogyakarta, Rabu.

Sementara itu, katanya, kerugian yang dialami negara-negara berkembang akibat kecelakaan lalu lintas mencapai US$100 miliar per tahun.

Di sisi lain, lanjut dia, lebih dari 1,3 juta orang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya, dan sekitar 3.500 jiwa hilang setiap harinya akibat kecelakaan di jalan raya.

"Ironisnya, 85 persen tingkat kematian dan korban luka akibat kecelakaan lalu lintas terjadi di negara dengan perekonomian rendah. Dari sejumlah kecelakaan tersebut, 60 persen terjadi di negara-negara Asean. Dan diantaranya itu, terdapat sekitar 8,5 orang Indonesia meninggal dunia per 100.000 penduduk setiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas," terang dia.

Menurut dia, angka tersebut menunjukkan peningkatan karena sebelumnya pada 2003 tercatat hanya 4,6 korban meninggal dunia per 100.000 penduduk.

Lebih jauh, kata dia, hasil survei yang dilakukan Pustral menunjukkan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah DIY mayoritas usia muda dan produktif.

"Setiap kecelakaan lalu lintas di DIY rata-rata melibatkan dua orang usia muda. Korban kecelakaan didominasi usia 16-25 tahun, yaitu sebanyak 1.278 dan diikuti usia 26-35 tahun sebanyak 819 orang," jelas dia.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil jajak pendapat diketahui bahwa pengendara bermotor di DIY sebagian besar berusia kurang dari 17 tahun atau sebanyak 57 persen.

"Artinya, telah terjadi pemborosan uang dan nyawa secara sia-sia akibat kecerobohan dalam mengendarai kendaraan bermotor. Jadi proses penerbitan SIM C mereka harus lebih ketat lagi. Karena itu, sangat diperlukan sosialisasi bagi pengendara sepeda motor, khususnya pelajar sekolah menengah, mengenai ketentuan mengendarai sepeda motor dan informasi bahaya serta risiko kecelakaan lalu lintas," tegas dia. (*)