Penyandang Disabilitas Dapat Tuntut Persamaan Hak

id penyandang disabilitas

Penyandang Disabilitas Dapat Tuntut Persamaan Hak

Penyandang disabilitas. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar ) - Fungsional Analis Kebijakan Madya, Biro Perencanaan Kementerian Sosial RI, Eva Rahmi Kasim, mengatakan penyandang disabilitas bisa menuntut persamaan hak kepada pemerintah baik di daerah maupun pusat.

"Semenjak diterapkannya Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas oleh Pemerintah Indonesia, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang lain," katanya di Padang, Selasa saat Pertemuan Tingkat Tinggi Wali Kota Indonesia ke-6 untuk Kota Inklusif.

Dengan diterapkannya undang-undang tersebut maka pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk memperbaiki pelayanan dan infrastruktur untuk mempermudah penyandang disabilitas untuk beraktivitas.

Selain itu, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pendidikan, pekerjaan, berwirausaha serta perlakuan khusus terutama pada saat terjadi bencana.

"Untuk melihat berjalannya Undang-undang tersebut setiap tiga bulan sekali gubernur, bupati dan wali kota harus melaporkan perkembangan pelaksanaan undang-undang tersebut kepada staf kepresidenan," ujarnya.

Ia mengatakan pemberdayaan penyandang disabilitas tidak saja harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Sosial dan Dinas Sosial saja namun masyarakat juga harus ikut dalam pemberdayaan tersebut.

Sementara itu, Direktur International Labour Organisation (ILO) Country Office Indonesia, Francesco D'Ovidio meminta pemerintah menyediakan hak pekerjaan untuk penyandang disabilitas karena saat ini hanya satu dari lima penyandang disabilitas yang memiliki pekerjaan.

"Saya berharap pemerintah membuat kurikulum khusus untuk pendidikan penyandang disabilitas sehingga penyandang disabilitas tersebut dapat memiliki pekerjaan yang layak," katanya.

Ia mengatakan dengan memiliki pekerjaan maka penyandang disabilitas dapat hidup mandiri sehingga tidak lagi merasa mengganggu keluarganya.

Sementara itu, Director and Representative dari UNESCO di Jakarta, Dr Shahbaz Khan berharap Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tersebut benar-benar diterapkan karena bermanfaat untuk penyandang disabilitas.

"Perhatian pemerintah Indonesia terhadap penyandang disabilitas akan dilaporkan kepada negara-negara anggota saat pertemuan sehingga negara-negara tersebut dapat mencontoh atau mengembangkan konsep pemberdayaan penyandang disabilitas," katanya.

Pada Pertemuan Tingkat Tinggi Wali Kota Indonesia Ke-6 untuk Kota Inklusif tersebut diikuti oleh Kota Ambon, Metro, Banda Aceh, Tanjungpinang, Jambi, Tanjungbalai, Sawahlunto, Tanggerang Selatan dan lain-lain.