Solok Selatan Berharap TNKS Segera Keluarkan Simaksi

id Gunung Kerinci

Solok Selatan Berharap TNKS Segera Keluarkan Simaksi

Gunung Kerinci. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, berharap kepada Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) segera mengeluarkan surat izin memasuki kawasan konservasi (Simaksi) untuk pembukaan jalur pendakian Gunung Kerinci.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Balai Besar TNKS, namun Simaksi belum dikeluarkan dengan alasan harus melakukan kajian dulu dengan jangka waktu yang tidak pasti," kata Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Solok Selatan, Asniati, di Padang Aro, Rabu.

Ia menyebutkan, jalur pendakian Gunung Kerinci sudah dirintis oleh Kelompok Pecinta Alam (KPA) setempat, tetapi untuk kelanjutannya terkendala Simaksi TNKS.

Oleh sebab itu katanya, Balai Besar TNKS sangat diharapkan segera memprosesnya agar kelanjutan pembukaan jalur pendakian ini bisa lebih cepat.

Kawasan Gunung Kerinci katanya, sebagian besar berada di wilayah Sumatera Barat, khususnya Solok Selatan, tetapi jalur pendakian hanya ada di Kersik Tuo, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Jika jalur pendakian baru dibuka di Solok Selatan akan menambah nilai pariwisata kabupaten itu, sebab Gunung Kerinci merupakan daratan tertinggi dan terpopuler di Indonesia.

Selain itu kunjungan pendaki ke Gunung Kerinci mencapai angka 30.000 pendaki setiap tahunnya.

"Hingga Mei 2016 sudah 7.000 pendaki datang ke Gunung Kerinci, dan itu semua lewat Provinsi Jambi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Media, Desain dan Iptek Disparekraf Sumbar, Aprimas mengatakan, Pemkab Solok Selatan harus membuat usulan ke provinsi untuk dikaji terlebih dahulu, karena Pemerintah Provinsi tidak bisa bertindak begitu saja tanpa ada usulan.

"Kita baru tahu kalau jalur pendakian Gunung Kerinci bisa juga lewat Solok Selatan, oleh sebab itu pemkab setempat diminta membuat usulan ke provinsi untuk dikaji," katanya.

Pemprov Sumbar, katanya, harus menelusuri terlebih dahulu dan akan memanggil pihak terkait dalam hal ini, tetapi usulan tetap harus ada dari pihak kabupaten. (*)