Batam, (Antara Sumbar) - Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang berhasil megagalkan upaya penyelundupan sekitar 90 ton beras dan gula dengan KM Mulia Abadi asal Singapura di perairan Sungai Belian Batam Center.
"Penangkapan dilakaukan Minggu (18/9) sekitar pukul 07.05 WIB tepatnya pada posisi 01 09' 32 " LU - 104 04' 16". Selain beras merek Cap Anak Terbang sekitar 90 ton, ada juga gula, namun belum sempat dihitung," kata Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI S Irawan, saat memberikan keterangan di Lanal Batam, Senin.
Bersama dengan kapal tersebut, petugas juga mengamankan nahkod Id, empat anak buah kapal, serta 10 orang buruh yang hendak membongkar muatan kapal.
"Dokumen kapal sudah tidak berada di atas kapal. Sudah dibawa naik oleh penjemput alur masuk Sungai Belian. Namun kami sudah mengetahui pemilik kapalnya," kata dia.
Danlantamal mengatakan, kapal tersebut sebelumnya diketahui berlyar dari Pantai Stres Batam pada 15 September sekitr pukul 15.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 waktu setempat tiba di Pelabuhan Jurong Singapura.
Pada pukul 21.00 waktu setempat, kapal mulai muat beras dan gula selama dua hari. Setelah itu, pada 17 September sekitar pukul 16.00 waktu setempat kapal Mulya Abadi berlayar menuju Sungai Belian Batam Kota.
Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Mulia Abadi melintas Sungai Belian. Kebetulan saat itu air surut sehingga kapal kandas.
"Akhirnya pada pukul 07.05 WIB Tim WFQR 4 yang tengah berpatroli mencurigai kapal tersebut. Seetelah diduga membawa barang selundupan, akhirnyaa diamankan oleh petugas," kata Irawan.
Dari lokasi penangkapan, kata dia, kapal dibawa ke Dermaga Lanal Batam di Sengkuang, Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas pelanggaran tersebut, akan dikenaakan pasaal 323 ayat 1 mengenai surat persetujuan berlaayar, pasal 285 terkait dengan manifest muatan, pasal 302 ayat 1 mengenai kapal tidak layak laut UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengaan ancaman hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana kepabeanaan akan dikoordinasikan dengan penyidik yang berwenang. Dalam hal ini BC Baatam," kata dia. (*)
Berita Terkait
Pemerintah salurkan 388 ton beras untuk tangani dampak banjir
Kamis, 18 April 2024 17:00 Wib
Pemkab Tanah Datar salurkan BLT dampak erupsi Gunung Marapi dan bantuan pangan beras
Rabu, 27 Maret 2024 11:01 Wib
Antisipasi kenaikan harga, Pemkot Bukittinggi salurkan beras Badan Pangan Nasional
Senin, 25 Maret 2024 15:44 Wib
Bupati: penyerahan beras bantuan harus cepat
Senin, 18 Maret 2024 15:14 Wib
Pemprov Sumbar salurkan bantuan beras 220 ton untuk korban banjir
Minggu, 17 Maret 2024 21:13 Wib
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel Terdampak Banjir dan Longsor
Minggu, 17 Maret 2024 11:13 Wib
Gubernur Sumbar : pasokan beras di jamin aman hingga Lebaran
Rabu, 6 Maret 2024 15:20 Wib
Bulog masifkan distribusi SPHP untuk tekan lonjakan harga beras
Selasa, 5 Maret 2024 17:29 Wib