Jaksa Farizal Disebut Tak Pernah Hadiri Persidangan

id OTT

Padang, (Antara Sumbar) - Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumbar atas nama Farizal, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terhadap perkara yang tengah ditanganinya, disebutkan tak pernah hadir saat persidangan.

"Memang dalam perkara itu ia adalah ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi ia (Farizal) tak pernah hadir dalam persidangan," ungkap salah seorang jaksa di jajaran Kejati Sumbar, yang enggan namanya dituliskan, Sabtu.

Sehingga, lanjutnya, kabar ditangkapnya Farizal oleh KPK dinilai mengagetkan, dan tidak disangka sama sekali.

Sebelumnya, Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp365 juta, kepada jaksa Farizal.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyuapan tersebut diduga untuk "membantu" perkara pidana gula ilegal yang tengah dihadapi oleh Xaveriandy Susanto.

Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, daerah setempat, hingga saat ini. Dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Pada bagian lain terkait ditangkapnya jaksa Farizal oleh KPK, pihak Kejati Sumbar menyebutkan saat ini menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Kami menunggu keterangan resmi, untuk mendapatkan informasi yang lengkap. Sehingga bisa melihat dan memeriksa fakta yang terjadi, sesuai arahan pimpinan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Yunelda, dihubungi Sabtu malam.