Warga Tiongkok Tertangkap Menambang Emas di Solok Selatan

id warga, tiongkok, menambang, emas, solsel

Warga Tiongkok Tertangkap Menambang Emas di Solok Selatan

Kapolres Solok Selatan AKBP Ahmad Basahil memeriksa tenaga kerja asing yang diduga ilegal yang menambang emas di Solok Selatan, Kamis (8/9). (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansyah Akbar)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, menangkap empat orang tenaga kerja asing yang diduga ilegal asal Tiongkok sedang melakukan penambangan emas liar di Jorong Talantam, Nagari Lubuak Ulang Aling Selatan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Ahmad Basahil didampingi Kasat Intel AKP Nasirwan di Padang Aro, Kamis mengatakan keempat WNA asal Tiongkok yang ditangkap tersebut yaitu Wan Thailiang (40) sebagai ketua rombongan, Thang Zaizun (38), Ban Wai Ben (34) dan Pan Sianx Who (30).

"Keempat orang asing ini kami amankan ketika sedang bekerja membersihkan butiran emas pada Selasa (6/9) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.

Dia mengatakan keempat warga asing asal Tiongkok ini berada di Solok Selatan sejak Selasa 30 Agustus 2016 dan sudah mulai bekerja.

Mereka, katanya bekerja di perusahaan PT Bina Bhakti Pratiwi yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi.

Keempat TKA ilegal ini, sebutnya masuk ke Solok Selatan mengunakan visa wisata tetapi malah bekerja di pertambangan emas.

"Berdasarkan pengakuannya mereka hanya membersihkan bangkai dua buah kapal keruk yang akan ditenggelamkan namun melihat peluang banyaknya emas dilokasi mereka berubah pikiran dan lansung bekerja," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, terangnya berupa emas urai seberat 42 Gram emas urai dan saat ini diamankan di Mapolres setempat.

Ia menambahkan setelah memeriksa pihaknya memberikan keempat orang ini ke Imigrasi kelas IA Padang.

"Kami sudah serahkan mereka kepada pihak imigrasi untuk diproses selanjutnya dan mereka juga sudah dibawa ke Imigrasi," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi kelas IA Padang Andri mengatakan, pihaknya akan memeriksa keempat orang asing ini dan jika ditemukan dokumen yang tidak sesuai akan dideportasi.

"Dugaan sementara keempat orang ini menyalahgunakan visa dan kami akan periksa dulu baru dideportasi," katanya.

Semantara itu, Wan Thailiang saat diperiksa mengatakan ia juga sudah pernah dideportasi pada 2013 oleh Indonesia.

"2013 saya juga sudah dideportasi dari sisni," katanya dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata. (*)