BPS Dukung Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5,2 Persen

id BPS

BPS Dukung Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5,2 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS). (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Pusat Statistik (BPS) mendukung asumsi pertumbuhan ekonomi 2017 yang diajukan Kementerian Keuangan di kisaran 5,1-5,2 persen.

"Saya sepakat dengan Menteri Keuangan, kalau outlook perekonomian sekarang 5-5,1 persen, tentunya kami ingin menimbulkan optimisme ke masyarakat. Pertumbuhan ekonomi 5,05 persen memang hati-hati ya, tapi tidak menimbulkan optimisme. Jadi, BPS meletakkan untuk pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2 persen," kata Plt Kepala BPS Dedi Walujadi dalam rapat kerja asumsi makro RAPBN 2017 dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu malam.

Dedi mengatakan perkembangan ekonomi Indonesia pada paruh pertama 2016 menjadi pertimbangan BPS memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Sepanjang enam bulan pertama tahun ini, komponen yang mendorong pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB).

Kendati selama Januari hingga Juli 2016 neraca perdagangan masih surplus 4 miliar dolar AS, namun apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya masih terkoreksi agak dalam.

Catatan kinerja ekspor dan impor, lanjutnya, juga masih menunjukkan hasil yang negatif.

"Dengan memperhatikan apa yang terjadi selama semester satu 2016, untuk semester dua dan 2017, kita tidak bisa mengharapkan ekspor impor karena ketergantungan kita terhadap tiga pasar ekspor utama yakni AS, Tiongkok, dan Jepang. Tahun 2017 tidak bisa berharap pada perdagangan internasional, jadi kemungkinan (pendorong) ekonomi hanya konsumsi dan PMTB," kata Dedi.

Komisi XI DPR memang lebih pesimistis dalam memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun depan di mana asumsi pertumbuhan ekonomi diproyeksikan hanya mencapai 5,05 persen, sedangkan pemerintah memproyeksikan 5,1-5,2 persen.

Sementara itu, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun depan mencapai 5,2 persen, masih di kisaran proyeksi BI sebelumnya 5,1-5,5 persen. (*)