Mendagri: Pemda Memaklumi Penundaan DAU

id mendagri, tjahjo kumolo, pencairan, DAU

Mendagri: Pemda Memaklumi Penundaan DAU

Mendagri Tjahjo Kumolo.

Yogyakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai sejauh ini pemerintah daerah cukup bijak dan memaklumi kebijakan pemerintah pusat menunda transfer dana alokasi umum ke daerah.

"Saya kira secara prinsip daerah cukup memahami dan arif menghadapi penundaan pencairan dana alokasi umum, apalagi ini (penundaan) tinggal empat bulan lagi," kata Menteri Tjahjo di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.

Menurut Tjahjo mengemukakan, cepat atau lambatnya pencairan dana alokasi umum (DAU) ke darah tergantung dengan penerimaan pajak pemerintah. Apabila target penerimaan dana repatriasi dari amnesti pajak segera tercapai, menurut Tjahjo, dapat menjadi harapan pencairan DAU dapat dipercepat.

"Insya Allah jika penerimaan dari amnesti pajak tercapai ini (transfer dana ke daerah) bisa dipercepat," kata dia.

Menurut dia upaya efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesungguhnya bukan hanya berdampak pada penundaan DAU. Anggaran Kemendagri untuk mencetak E-KTP juga turut diefisienkan.

"Yang seharusnya kami bisa mencetak 10 juta E-KTP, untuk tahun ini menjadi hanya 5 juta E-KTP. Saya kira ini tidak masalah karena awal Januari 2017 kami bisa minta lagi," kata dia.

Oleh sebab itu, menurut dia, penundaan transfer DAU ke daerah tidak perlu dipersoalkan, apalagi DAU akan tetap dapat dicairkan dan bukan dihapus.

"Karena ini bukan pemotongan dan hilang, tetapi hanya ditunda," kata dia.

Menurut dia, selain karena sedikitnya pecapaian penerimaan pajak, penundaan DAU juga dapat menjadi pelajaran bagi daerah yang memiliki serapan anggaran cukup rendah setiap tahun dan terlalu lama menyimpan dana di bank.

"Tahun ini masih ada sisa tiga bulan, kalau serapan tahun ini rendah pencairan memang lebih baik di-stop dulu," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebutkan pemangkasan dana transfer ke daerah dan Dana Desa dalam APBNP 2016 meningkat menjadi Rp72,95 triliun dari rencana pemangkasan sebelumnya Rp68,8 triliun.

Pemangkasan tansfer ke daerah sendiri terdiri dari Dana Transfer Umum sebesar Rp40,35 triliun dan Dana Transfer Khusus Rp29,78 triliun. (*)