Polres Dharmasraya Tangkap Residivis di Batam

id polres, dharmasraya, tangkap, residivis

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), bekerjasama dengan Kepolisian Kota Balerang Batam, Kepulauan Riau, menangkap AP (23), seorang residivis yang terlibat tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Satria, di Pulau Punjung, Senin, mengatakan penangkapan terhadap AP karena telah menjadi Daftar Pencarian Orang sejak Juni 2016.

"Benar kami menangkap seorang buronan tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang akrab dipanggil Godok. Penangkapan tersangka berkat kerja sama dengan Polresta Barelang, Batam," ujarnya.

Sebelumnya tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan di Jorong Pulau Anjolai, Nagari Ampek Koto Dibawuah, Kecamatan IX Koto, 11 Juni 2016, jelasnya.

Dalam aksinya tersangka menyerkap korban Asnidar (31) menggunakan latban dan diancam dengan senjata api, kemudian diminta untuk menyerahkan barang-barang berharganya, terusnya.

Dari perampokan itu, ungkap dia, tersangka beraksi dengan empat kawannya berhasil mendapatkan uang tunai sebesar sembilan juta.

"Sebenarnya tersangka Godok ini merupakan orang kedua yang kita ditangkap hasil pengembangan dari Iswandi (30) alias Wandi yang telebih dahulu ditangkap," lanjutnya.

Dari tersangka Wandi, terang dia, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap jenis Suzuki Carry warna putih, dan satu lembar rekening bank milik korban Asnidar.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, saat ini barang bukti telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.

Pada kasus tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 360 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara, tambahnya. (*)