Jakarta, (Antara Sumbar) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi dan membantu pemulihan psikologis anak yang menjadi korban prostitusi gay.
"LPSK siap membantu institusi yang menangani kasus itu sesuai dengan tugas fungsinya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Semendawai menuturkan, LPSK bersedia membantu Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Sosial RI untuk menangani dan melindungi anak korban prostitusi sesama jenis tersebut.
Semendawai menuturkan LPSK dapat berperan mendampingi dan memulihkan medis psikologis agar hak anak sebagai korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan, sehingga para korban prostitusi gay itu dapat memberikan keterangan pada peradilan yang aman dan nyaman.
"Dalam keadaan aman dan nyaman tersebut diharapkan korban bisa memberikan keterangan untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas," ujar Semendawai lagi.
Semendawai menyebutkan korban yang masih di bawah umur itu khawatir mengalami trauma, sehingga membutuhkan pemulihan medis dan psikologis.
Selain itu, LPSK juga dapat memfasilitasi pemenuhan hak psikososial bekerja sama dengan dinas pendidikan agar para korban tetap menjalani kehidupan sosial. (*)
Berita Terkait
LPSK tolak permohonan perlindungan bagi AG yang berkonflik dengan hukum
Selasa, 14 Maret 2023 12:29 Wib
LPSK cabut perlindungan untuk Richard Eliezer, ini alasan
Jumat, 10 Maret 2023 16:34 Wib
LPSK rekomendasikan Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim demi alasan keselamatan
Selasa, 28 Februari 2023 6:11 Wib
Penempatan Bharada E di Rutan Salemba sesuai rekomendasi LPSK
Senin, 27 Februari 2023 14:21 Wib
Bharada Eliezer akan dieksekusi siang ini ke Lapas Salemba
Senin, 27 Februari 2023 8:15 Wib
Terkait tuntutan Bharada E, ini saran LPSK ke jaksa
Kamis, 19 Januari 2023 14:22 Wib
Berstatus justice collaborator, LPSK berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan
Senin, 16 Januari 2023 19:17 Wib
LPSK sebut syarat "justice collaborator" mantan Kapolres Bukittinggi belum lengkap
Kamis, 27 Oktober 2022 13:24 Wib