Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisioner KPU yang baru saja dilantik Presiden Jokowi yakni Hasyim Asy'ari menganggap perlunya dilakukan pemilihan pendahuluan sebelum dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi kalau memang itu yang harus dilakukan, saya kira rekrutmen demokratis dan transparan itu ada pemilihan pendahuluan. Yang mana rakyat dilibatkan dalam memilih calon-calon yang dinominasikan partai politik. Itu sebagai jalan tengah bila sistem proporsional yang dipilih harus didahulukan dengan rekrutmen terbuka," kata Hasyim Asy'ari di Istana Negara Jakarta, Senin.
Dosen pada pada Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu menilai jika Indonesia memang mau mempertahankan sistem proporsional terbuka, maka hal itu juga tidak mengurangi mekanisme yang ada.
Menurut dia, mekanisme yang demokratis dan transparan juga harus dilakukan supaya sejak awal pemilih ikut menentukan calon yang dianggap mewakili pemilih dan yang kemudian diusulkan partai dan partai menawarkan calon-calon itu masuk dalam surat suara yang akan dipilih pemilih.
"Saya secara pribadi akan mengikuti ritme di internal KPU yang sudah berjalan mempersiapkan, mengkoordinasikan penyelenggaraan Pilkada 2017, terutama dalam hal pembentukan Peraturan KPU karena ini sesuatu mendesak yang akan dijadikan pedoman bagi KPUD yang akan menyelenggarakan Pilkada di daerah masing-masing," tuturnya.
Ia menegaskan, pemilihan pendahuluan perlu payung hukum setingkat Undang-Undang (UU) karena itu juga bagian dari sistem pemilu.
"Saya kira iya levelnya UU karena itu bagiannya dari sistem Pemilu. Karena itu bagian sistem Pemilu maka harus diatur level UU supaya lebih kuat," ucapnya.
Hasyim menilai hal itu harus dibahas antara pemerintah dengan DPR mengingat sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tidak akan masuk ke ranah rekrutmen calon yang ditawarkan partai politik.
Ia menambahkan, jika mestinya nanti di level UU pun tetap harus ada pengaturan secara detail sehingga tidak kemudian menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
"Ya karena memang mekanisme dilakukan parpol, maka parpol juga harus mengajak pemilih membicarakan siapa calon yang dalam pandangan partai dan rakyat itu pas mewakili," imbuhnya.
Hasyim secara resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sisa masa jabatan periode 2012-2017. Pelantikan tersebut digelar pada Senin, 29 Agustus 2016, di Istana Negara Jakarta.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum. (*)
Berita Terkait
Komnas HAM berempati pada korban dugaan asusila Hasyim Asy'ari
Jumat, 19 April 2024 18:14 Wib
KPU jelaskan kronologi terlambatnya penerbitan berita acara
Selasa, 2 April 2024 10:19 Wib
KPU gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Senin, 1 April 2024 5:21 Wib
KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:05 Wib
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Kamis, 21 Maret 2024 4:15 Wib
KPU RI selesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 38 provinsi
Rabu, 20 Maret 2024 20:08 Wib
KPU telah sahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi
Selasa, 19 Maret 2024 9:42 Wib
KPU bakal lakukan pemungutan suara ulang di 686 TPS
Sabtu, 24 Februari 2024 5:40 Wib