Imigrasi : Nihil WNA Ilegal Di Padangpariaman

id Imigrasi

Imigrasi : Nihil WNA Ilegal Di Padangpariaman

Ilustrasi pembuatan paspor. (Antara) ( )

Padangpariaman, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatera Barat, Esti Winahyu Nur Handayani, mengatakan hingga saat ini belum ada ditemukan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Padangpariaman yang tidak memiliki izin domisili.

"Terakhir kantor imigrasi mendeportasi tiga orang asing berkewarganegaraan Cina di Kabupaten Solok Selatan beberapa waktu lalu karena menyalahgunakan izin tinggal, namun untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman masih aman," kata dia, di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa keberadaan orang asing tanpa izin domisili yang legal bisa saja masuk ke daerah itu mengingat pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2016 terkait pembebasan visa 169 negara ke Indonesia.

Pembebasan visa ke 169 negara tersebut sebut dia, berimbas kepada mudahnya orang asing masuk ke Indonesia sehingga perlu pengawasan ekstra terkait izin tempat tinggal.

Hingga saat ini pihaknya mencatat terdapat 150 WNA yang menetap di Sumbar dengan berbagai kepentingan seperti pekerjaan, dan mahasiswa.

Untuk melakukan pengawasan sendiri pihak imigrasi telah membentuk tim Pengawasan Orang Asing (POA) di setiap Kabupaten dan Kota di Sumbar.

Tim pengawasan tersebut terdiri dari instansi pemerintah seperti TNI, Polri, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kejaksaan.

"Tim tersebut berfungsi mengawasi secara langsung seluruh kegiatan orang asing selama di daerah," ujarnya.

Sementara itu Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni, mengatakan pengawasan orang asing tersebut merujuk kepada pasal 62 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dalam Undang-Undang tersebut pengawasan tidak hanya ditujukan kepada Warga Negara Asing (WNA) saja namun juga berlaku kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Ali Mukhni mengatakan Keberadaan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebut dia, bisa saja dijadikan sarana oleh oknum WNA yang ingin melakukan kejahatan seperti narkoba, perdagangan manusia bahkan kejahatan politik. (*)