Kemenkes: 67 Persen Pembiayaan Kesehatan untuk PTM

id Kemenkes

Padang, (Antara Sumbar) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan 67 persen pembiayaan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah untuk membiayai Penyakit Tidak Menular (PTM).

"Ini membuktikan bahwa kita sedang dihadapkan pada penyakit tidak menular yang secara nyata mengeluarkan pembiayaan yang luar biasa besar," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Subuh pada acara Pertemuan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin di Padang, Jumat.

Dia menambahkan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit tidak menular jika diakumulasi mencapai sekitar 57 persen hingga 60 persen.

Kemudian penyakit tidak menular ribuan jumlahnya, sehingga pemerintah mengcluster menjadi prioritas sebanyak 15 penyakit tidak menular yang dikeluarkan dalam bentuk peraturan Menteri Kesehatan.

"Sehingga ada pun yang terkandung dalam peraturan itu harus kita laksanakan secara bersama-sama dengan melakukan tata laksana terhadap penyakit itu," tambah dia.

Berdasarkan data WHO Global 'Report on Non Communicable Disease' (NCD) mengungkapkan persentase kematian akibat PTM memiliki proporsi sebesar 63 persen dibandingkan dengan penyakit menular.

"Untuk itu mari sama-sama kita menggalang dan memerangi penyakit itu dengan mengimplementasikan upaya promotif dan preventif," kata dia.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Sumbar telah memiliki 406 Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) yang tersebar di 19 kabupaten/kota sebagai langkah pencegahan terhadap PTM di provinsi itu.

"Keberadaan posbindu sangat penting untuk dapat mengendalikan faktor risiko PTM yang terdapat pada setiap individu agar tidak berkembang," kata Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Bencana Dinkes Sumbar, Irene.

Ia mengatakan pengendalian PTM dan sosialisasi pada masyarakat setempat diperlukan karena tidak menutup kemungkinan penyakit yang tidak menularlah yang menjadi penyebab kematian seperti jantung, stroke, kanker, diabetes, dan hipertensi. (*)