Satpol-PP Dharmasraya Amankan Dua Wanita PSK

id Satpol PP

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan dua wanita berprofesi sebagai pekerja seks komersial di Hotel Alam Raya, Nagari Koto Padang, Rabu dinihari (24/8).

Kepala Satpol-PP Dharmasraya, Marius yang memimpin operasi tersebut, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan, kedua pekerja seks komersial tersebut setelah diberikan pengarahan lalu dipulangkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Keduanya sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan dijemput pihak keluarga," ujarnya.

Penangkapan dua wanita tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya praktik penyakit masyarakat yang dinilai dapat meresahkan kenyamanan warga.

Selain itu masyarakat juga sangat keberatan adanya hotel yang diduga dijadikan tempat prositusi tersebut, lanjutnya.

"Penangkapan ini hasil laporan dari masyarakat. Kami harap dua wanita PSK itu tidak mengulangi kembali perbuatannya. Jika keduanya kembali tertangkap hingga ketiga kali akan dikirim ke Panti Sosial Sukarami, Solok, untuk direhabilitasi," ujarnya.

Ia mengatakan, satu dari PSK berinsial 'C' (19) sudah pernah terjaring oleh Satpol-PP sebelumnya, dan jika mengulangi perbuatan tersebut pihaknya akan langsung mengirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosialisasi Provinsi Sumbar, di Sukarami.

Menurut dia, pihaknya terus mengoptimalkan operasi penyakit masyarakat dengan menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat maksiat.

Sementara itu, pengakuan salah seorang PSK berinisial 'IS' (29), menyebutkan ia terpaksa menjalankan profesi haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

"Bagaimana lagi, mencari pekerjaan susah saat ini," katanya. (*)