Jamaah Diimbau Tidak Gunakan Joki Mukimin

id Haji

Mekkah, (Antara Sumbar) - Jamaah haji Indonesia yang karena alasan kesehatan ingin menyewa kursi roda saat menjalani ibadah tawaf atau sai diimbau untuk tidak menggunakan jasa joki kursi roda yang ditawarkan oleh para mukimin.

Wakil Kepala Sektor Khusus Masjidil Haram Harun Al Rasyid di Mekkah, Arab Saudi, Kamis mengatakan hal itu menyusul ditangkapnya mukimin yang menjadi joki kursi roda oleh petugas keamanan atau askar Masjidil Haram pada Rabu karena jasa semacam ini dilarang oleh askar.

Mukimin adalah warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, beberapa diantaranya tidak secara legal sehingga terancam deportasi.

"Kami mengimbau melalui beberapa sektor yang ada di Mekkah, bahwa ketika jamaah tiba di Masjidil Haram untuk tidak menggunakan lagi tenaga mukimin. Sebab, di lingkungan Masjidil Haram sendiri sudah ada jasa pendorongan dari petugas-petugas dengan seragam lengkap dan mudah dikenali. Dari pembiayaan juga relatif lebih murah dibanding menggunakan mukimin di luar," katanya.

Harga resmi jasa petugas kursi roda di Masjidil Haram untuk tawaf -- mengelilingi Kabah tujuh kali -- dan sai -- berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Marwa tujuh kali -- sekitar 200 riyal. Sedangkan jika hanya sai antara 60-100 riyal.

Petugas jasa kursi roda Masjidil Haram mudah dijumpai berada di area antara Shafa dan Marwa, tepatnya pada salah satu sisi di dekat Shafa -- tempat memulai sai.

Mereka juga mudah dijumpai dan dikenali karena mengenakan seragam jubah putih dan rompi abu-abu.

"Tidak sulit menemukan mereka. Atau temui saja petugas haji sektor khusus yang bertugas, nanti akan dibantu untuk mencari petugas kursi roda tersebut," katanya.

Akibat penangkapan para mukimin itu oleh askar, sepuluh jamaah haji penyewa jasa pendorong kursi roda terlantar karena belum menyelesaikan umroh.

"Akhirnya, kami dengan teman-teman langsung melanjutkan sai nya dan kami hubungi kepala sektornya agar ada petugas sektor yang segera ke Masjidil Haram," ujar Harun.

Setelah proses sai dan tahallul -- memotong rambut tanda selesainya umroh -- dilakukan, jamaah yang sakit diantar menggunakan kendaraan operasional. (*)