DPRD: Pemkot Efisienkan Pendapatan Terkait Penahanan Anggaran

id DPRD, padang, efisiensi, pendapatan

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat mengefisienkan sumber pendapatan hingga akhir 2016 terkait penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) daerah itu sebesar Rp121,6 miliar oleh pusat.

"Apalagi penahanan anggaran yang diperuntukan bagi belanja pegawai ini hingga empat bulan ke depan dan jumlahnya cukup besar. Jadi pegawai harus iritkan pengeluaran," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti saat dihubungi dari Padang, Rabu.

Ia menambahkan secara umum, DAU memang diperuntukan bagi gaji pegawai sehingga otomatis pemerintah perlu melakukan penyesuaian ke depannya.

"Karena hal ini baru disahkan pada 16 Agustus, jadi kami belum mengkaji secara detail, namun akan segera dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Muhidi mengemukakan sejauh ini pihaknya belum melihat petunjuk teknis terkait penundaan DAU Kota Padang oleh pemerintah pusat tersebut.

Menurutnya, sebenarnya hal itu tidak perlu terlalu dipusingkan karena pemerintah daerah hanya perlu menyesuaikan saja terkait hubungannya langsung dengan gaji pegawai.

Apalagi jika sudah ada petunjuk teknis, tentu bisa dilakukan telaah lebih lanjut.

Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Puta mengakui penundaan DAK itu memang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut akan dirasakan oleh pegawai di Kota Padang sehingga disarankan agar eksekutif melakukan efesiensi pembelanjaan.

Selain itu, konsolidasi harus segera dilakukan guna melihat anggaran-anggaran yang terpotong sehingga dapat dipetakan antara prioritas dan tidak prioritas.

"Pemkot jangan sampai terlambat terkait hal ini," tegasnya.

Namun, meskipun berdampak pada gaji pegawai, ia mengaku tidak setuju bila kebijakan yang diambil pemkot ialah dengan memangkas gaji pegawai atau gaji tenaga honorer.

Ia menegaskan, jika ada pemangkasan, pemkot dapat melakukannya pada pendapatan lain pegawai di luar gaji seperti uang lembur, perjalanan atau upah pungut.

Ia menjelaskan, sisi lain yang mesti diambil dari penundaan DAU oleh pusat itu ialah kiat pemerintah meningkatkan dan mengoptimalkan kinerjanya dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jangan sampai SKPD yang berpotensi menggali PAD main-main dalam meningkatkan pendapatan. Apalagi penundaan DAU harus disikapi bersama, terutama pegawai dan eksekutif," tambahnya. (*)