35 TKI Dideportasi karena Kasus Narkoba

id TKI, Deportasi, Kasus, Narkoba

Nunukan, (Antara Sumbar) - Sebanyak 35 orang dari 85 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu.

Sasmi Syahrul (20), TKI deportasi kasus sabu saat tiba di Kabupaten Nunukan, Senin, mengakui perbuatannya mengonsumsi barang haram tersebut sejak enam bulan lalu akibat terpengaruh rekan-rekan kerjanya di Merotai Wilayah Tawau.

Remaja asal Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara ini mengatakan, tertangkap aparat kepolisian saat pulang kerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit ketika tiba di kantor kepolisian setempat dinyatakan positif mengonsumsi sabu melalui tes urine.

"Saya diketahui mengonsumsi sabu melalui tes urine. Saya memang memakai sabu sejak enam bulan lalu karena pengaruh teman-teman sepergaulan," kata dia seraya menambahkan, telah satu tahun bekerja di negara itu tanpa menggunakan paspor.

Akibat perbuatannya itu, Sasmi Syahrul menjalani hukuman selama empat bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau sebelum akhirnya dideportasi ke Kabupaten Nunukan.

Kemudian, Samsul (23) juga dideportasi akibat kasus narkoba yang telah dikonsumsinya sejak enam tahun lalu karena bebasnya peredaran sabu di tempat kerja dan kompleks tempat tinggalnya di Hil Top Tawau.

Pemuda yang dilahirkan di Tawau Negeri Sabah ini dari kedua orangtuanya asal Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ini tertangkap saat jalan-jalan sehingga mendekam dalam penjara selama lima bulan.

Samsul yang sehari-harinya bekerja sebagai mekanik ini mengaku pula mengonsumsi sabu akibat pergaulan bebas di negara itu di mana mendapatkan sabu dari teman-temannya warga negara Malaysia. (*)