Kadin Sumbar Harapkan Penurunan TTL Berdampak Positif

id Kadin Sumbar

Padang, (Antara Sumbar) - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat, Budi Syukur berharap penurunan Tarif Tenaga Listrik (TTL) oleh pemerintah bisa berdampak positif terhadap dunia industri.

Kami menerima dan menyambut baik kebijakan ini walaupun penurunan TTL ini belum signifikan, ujarnya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan walaupun penurunan TTL ini akan berdampak terhadap turunnya biaya produksi, namun pengaruhnya masih sangat kecil.

Memang punya pengaruh, tapi jika dibandingkan dengan upah minimum tenaga kerja yang terus naik setiap tahunnya pengaruh tersebut dirasa sangat kecil, kata dia.

Namun ia tetap berharap penurunan TTL ini akan mempunyai efek positif terhadap situasi pasar yang lemah saat ini.

Saat ini daya beli atau daya jual dan daya produksi sedang lemah, saya berharap penurunan TTL tersebut dapat mengimbangi hal tersebut, katanya.

Sebelumnya sebanyak 12 golongan Tarif Tenaga Listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016.

Hal ini juga didorong penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan penurunan harga minyak mentah Indonesia/Crude Oil Price (ICP)

Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PT PLN mengatakan, penyesuaian TTL ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.

"Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," katanya.

Menurutnya, akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.593,78/kWh.

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tarif Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA

7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan

12. Layanan khusus TR/TM/TT. (*)