DPR RI : Bebas Visa Merupakan Ancaman Pertahanan

id DPR

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty mengatakan kebijakan bebas visa 169 negara tidak melihatkan adanya manfaat signifikan, bahkan menjadi salah satu ancaman terhadap petahanan NKRI dari ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan yang ada.

"Pengaruhnya hanya terlihat dari aspek komersial, namun secara pertahanan, Indonesia terancam," kata dia saat melakukan kunjungan kerja reses Komisi I DPR RI ke Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Sabtu.

Ia menegaskan kebijakan bebas visa itu perlu dievaluasi kembali, bahkan hendaknya dicabut dan hal itu sedang diupayakan pihaknya di pusat.

Menurutnya, kebijakan bebas visa 169 negara itu membuat warga negara asing masuk ke Indonesia dengan mudah, termasuk gerbong narkoba serta hal-hal lain yang mengancam keutuhan NKRI.

Hal itu juga mengancam pertahanan di pulau-pulau terluar Indonesia termasuk Kepulauan Mentawai, apalagi dua dari 92 pulau terluar Indonesia ialah di daerah itu.

"Membahayakan untuk pulau Mentawai, apalagi masih ada pulau-pulau yang kosong serta fisiknya tidak terkelola," ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi I DPR RI lainnya Alimin Abdullah menyampaikan kebijakan bebas visa yang berlaku itu tidak memiliki alat kontrol dan jika dikaitkan dengan Kepulauan Mentawai, maka akan lebih berbahaya karena tidak ada kantor imigrasi di derah setempat.

"Yang lebih miris dan kemungkinan terjadi ialah keadaan di daerah tidak disampaikan sebagaimana mestinya oleh oknum-oknum pejabat daerah ke pusat. Jadi data tidak sesuai fakta," tegasnya.

Ia khawatir jika daerah dikatakan aman tanpa adanya alat deteksi keamanan. Menurutnya, jika dari segi jumlah sarana prasarana sudah dikeluhkan minim, tentu kualitas juga diragukan sehingga keadaan di daerah tidak terkontrol.

"Tidak kuatnya pertahanan bisa saja menyebabkan narkoba masuk dengan mudah, warga asing masuk dengan mudah, namun tidak ada laporan ke pusat," katanya.

Ia berharap tiap daerah termasuk Sumbar dapat membuat data-data prioritas yang kebutuhannya mendesak sehingga ada aturan dan peranan daerah jika ada warga asing yang masuk, termasuk ke Kepulauan Mentawai agar dapat segera direalisasikan.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esti Winahyu Nur Handayani menerangkan pihaknya selalu melakukan pengawasan secara rutin terhadap warga negara asing yang memasuki daerah itu khususnya yang masuk dalam wilayah kerjanya.

"Kami bahkan membentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi pemerintahan untuk mengawasi kegiatan orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing," tambahnya.

Menurutnya, warga negara asing akan masuk ke Sumbar secara resmi dan dilakukan pengawasan rutin.

Jika ada yang menyalahi aturan termasuk bekerja di Sumbar namun terdata sebagai pelancong, maka akan ditindak tegas dengan melakukan deportasi ke negara asal. (*)