Kereta Api Tabrak Minibus, Dua Tewas Dua Kritis

id Kecelakaan Kereta Api

Padang, (Antara Sumbar) - Dua orang tewas dan dua kritis akibat kecelakaan Kereta Api menabrak mini bus Hyundai Accent di Simpang Mutiara Putih, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada Jumat, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Koto Tangah, Kompol Jon Hendri di Padang, Jumat, mengatakan korban meninggal bernama Tamril (40) dan M. Zaki Ramadhan (12), sedangkan anak korban bernama Melko dan anak tetangganya Hafis (3) masih kritis di RSUP M Djamil.

Ia mengatakan kecelakaan berawal saat korban yang mengendarai mobilnya ingin pulang ke rumah di Komplek Muara Putih Blok L No 12 yang melalui perlintasan kereta api tanpa plang.

"Mungkin karena tidak melihat kereta akan melintas, korban terus membawa mobil dan beberapa saat kemudian datang kereta api dari arah Kota Padang menuju Pariaman," kata dia.

Mobil sedan BA 1267 AU ini dihantam kereta api yang melaju kencang pada sisi kirinya. Akibatnya mobil tersebut langsung terbalik, dan terseret hingga 10 meter dan ringsek.

"Kecelakaan terjadi pada perlintasan tanpa plang, ini seharusnya menjadi perhatian bagi pihak terkait dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucap dia.

Sementara saksi Indra (27) mengatakan kejadian itu juga sangat cepat dan tiba-tiba terdengar benturan keras, setelah dilihat ternyata telah terjadi kecelakaan.

Mobil itu hendak masuk simpang, dan langsung saja dihantam kereta api arah Pariaman dan terpental beberapa meter dari simpang hingga ke belakang warung, ujar dia.

Humas PT KAI Zainir mengaku belum mendapatkan informasi terkait kecelakaan karena dirinya sedang berada di luar kota.

"Kita minta perhatian serius pemerintah daerah untuk mencari solusi akibat banyaknya perlintasan ilegal yang dibangun masyarakat," terang dia.

Ia menjelaskan kereta api sesuai Undang-undang No 23 tahun 2007 tentang kereta api yang melintas di jalur khusus.

Dalam aturannya kereta api tidak pernah salah karena berada pada perlintasannya, umumnya kecelakaan terjadi pada perlintasan ilegal tersebut. (*)