Padang, (Antara Sumbar) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah di Kota Padang guna memastikan tidak ada pungutan liar.
"Meskipun belum ada pengaduan dari masyarakat terkait pungutan liar tapi kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah serta tetap menunggu jika ada masyarakat yang melapor," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman, Jumat.
Pihaknya telah dua hari melakukan monitoring dan evaluasi ke masing-masing sekolah di Kota Padang diantaranya SMPN 31 Padang, SDN Percobaan dan SMAN 4 Padang.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat sekolah yang melakukan pungutan itu, tetapi belum bisa dipastikan sekolah mana yang melakukan hal tersebut.
"Untuk itu kami sedang melakukan peninjauan langsung ke lapangan," tambah dia.
Ia mengatakan sore ini akan selesai dilakukan monitoring dan evaluasi setelah itu dilakukan penyusunan terkait data-data yang dihimpun, sehingga nantinya akan ketahuan sekolah-sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa.
Kemudian, lanjut dia Ombudsman terus mengimbau kepada masyarakat jangan ragu jika menemukan indikasi adanya kerugian dari pungutan ataupun bentuk yang lainnya terkait penjualan buku dan seragam di sekolah.
"Kami akan terus dalami persoalan pungutan ini sehingga dengan adanya temuan, nantinya dapat kami tindak dengan tegas dikarenakan berdasarkan permendikbud tidak boleh lagi ada penjualan buku dan seragam oleh pihak sekolah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan tidak ada pungutan mulai dari penerimaan siswa baru, ketika MOS maupun setelah dimulainya proses belajar mengajar.
"Tidak ada iuran wajib, tidak ada iuran rutin, tapi kalau kebutuhan sekolah misalnya sumbangan atau infak yang tidak ada pemaksaan atau tidak membebani, sebaiknya didiskusikan dan dimusyawarahkan dengan orangtua siswa, seperti jika sekolah ingin membangun mushala untuk kemajuan sekolah tersebut," ujar dia.
Karena dengan adanya musyawarah dapat memberikan pemahaman kepada orangtua sehingga para orangtua tidak merasa adanya paksaan maupun beban, akibat pembayaran yang diharapkan oleh sekolah.
"Jangan maunya sekolah saja, segala sesuatunya harus didiskusikan dengan orang tua, jalin komunikasi dengan para orangtua siswa," ujarnya.
Selanjutnya ia menegaskan kepada masyarakat atau orangtua yang merasa terbebani oleh adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, sebaiknya melaporkan hal itu kepada Dinas Pendidikan, sehingga Dinas Pendidikan dapat melakukan tindakan tegas.
"Sehingga dapat diberikan peringatan secara lisan maupun tertulis terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan itu," ujar dia.
Sementara itu salah seorang orangtua siswa di Kota Padang Novrizal Sadewa (45) mengatakan sebaiknya sekolah-sekolah yang melakukan pungutan dan membebani orangtua siswa diberikan tindakan tegas oleh dinas terkait.
"Jika saya sendiri yang mengalami hal tersebut akan saya laporkan secepatnya, karena hal itu merugikan, apalagi sudah ada peraturannya dari pusat," kata dia. (*)
Berita Terkait
Monitoring Pemilu 2024, Hendri Septa : Berjalan Lancar dan Aman
Kamis, 15 Februari 2024 6:46 Wib
BBPOM monitoring PJAS di Padang Panjang
Kamis, 21 Desember 2023 17:42 Wib
Curah hujan tinggi, Bupati minta Camat monitoring titik-titik rawan bencana
Rabu, 20 Desember 2023 16:13 Wib
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Visitasi, Monitoring dan Evaluasi di Kabupaten Pesisir Selatan
Kamis, 9 November 2023 13:12 Wib
KI Sumbar visitasi LLDIKTI Wilayah X monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 2 November 2023 15:36 Wib
Pemprov-Bulog Sumbar monitoring ketersediaan beras di pasar Padang
Senin, 28 Agustus 2023 16:34 Wib
Monitoring dan Evaluasi APPP-PTS Tahun 2023 Gelombang I
Jumat, 28 Juli 2023 16:37 Wib
SMKN 1 Lubuk Sikaping kembangkan Aplikasi EMPAKELA untuk monitoring online PKL
Jumat, 28 Juli 2023 15:51 Wib