PH Salmadanis : Penangguhan Penahanan Tak Diprioritaskan

id Penangguhan Penahanan salmadanis

Padang, (Antara Sumbar) - Pihak mantan Wakil Rektor II Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN-IB) Padang, Sumatera Barat, Salmadanis menyebutkan pihaknya tidak akan memprioritaskan upaya penangguhan penahanan di tingkat peradilan.

"Saat ini di tingkat peradilan, kami tidak menjadikan penangguhan penahanan sebagai prioritas. Kami fokus untuk menghadapi proses persidangan yang berlangsung saja," kata Penasehat Hukum Slamadanis, yaitu Fauzi Novaldi, di Padang, Jumat.

Sebelumnya, Salmadanis serta satu nama lainnya Eli Satria Pilo, menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus III IAIN, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang seluas 60 hektare.

Fauzi menambahkan pihaknya tidak ingin upaya mendapatkan penangguhan penahanan itu nantinya mengganggu konsentrasi untuk menghadapi perkara.

"Selain itu kami juga khawatir upaya penangguhan yang diajukan bakal dipolitisisasi, dan hal lain yang dapat merugikan pihak kami. Jadi yang diprioritaskan saat ini adalah persidangan," terangnya.

Sebelumnya pihak Fauzi pernah mengajukan penangguhan penahanan saat dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum (tahap II), di Kejaksaan Negeri Padang, pada Kamis 14 Juli 2016.

Hanya saja pengajuan penangguhan di tingkat penuntutan itu ditolak oleh jaksa, hingga akhirnya Salmadanis serta Eli Satria Pilo, tetap ditahan sampai sidang perdana digelar Kamis (28/7).

Kasus itu adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan luas 60 hektare.

Terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah, di antaranya ada tanah fiktif namun dibayarkan, serta uang pembayaran yang dikerucutkan dari harga sebenarnya.

Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dimana dari 60 hektare jumlah tanah, yang bersertifikat hanya 40 hektare.

Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sidang perdana terhadap perkara itu telah digelar pada Kamis (28/4), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dilanjutkan keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari pihak tersakwa.

Hakim ketua Pengadilan Tipikor Padang Yose Ana Rosalinda, mengundur sidang selama dua pekan dengan agenda selanjutnya pembacaan putusan sela majelis hakim. (*)