Pemkot Payakumbuh Segera Terbitkan Kartu Identitas Anak

id payakumbuh, kartu, identitas, anak

Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat, segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga di daerah itu.

Kepala Dinas Kependuduka dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh, Mediar Indra saat dihubungi di Payakumbuh, Rabu, mengatakan penerbitan KIA sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 12 Tahun 2016, dimana setiap anak Indonesia wajib memiliki kartu identitas resmi.

"KIA itu sama bentuknya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti yang dimiliki penduduk dewasa," tambah dia.

Ia menyebutkan, sesuai hasil pendataan penduduk di daerah itu, pihak mencatat sekitar 47.000 jiwa dalam kategori anak, mereka harus diterbitkan kartu identitasnya.

KIA tersebut ada dua kategori, yakni untuk usia 0 hingga 5 tahun dan 6 sampai 17 tahun kurang satu hari, bedanya adalah bagi anak berusia 0 sampai 5 tahun tidak disertakan fotonya dalam KIA.

Menurutnya, setiap anak di Indonesia membutuhkan kartu indentitas, dimana di Indonesia baru 50-an kota dan kabupaten yang sudah menerbitkan KIA sementara di Sumbar baru Kota Padangpanjang dan Solok yang menerbitkan KIA.

Pihaknya siap untuk menyukseskan rencana program pemerintah pusat tersebut untuk membuatkan identitas bagi anak-anak.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyosialisasikan program KIA itu ke semua camat dan lurah agar disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Salah seorang warga Payakumbuh, Syaiful Nazar menilai untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk menerbitkan KIA itu, sehingga dapat segera dianggarkan dalam APBD-Perubahan 2016.

"Dukungan DPRD juga diperlukan terutama dari segi penyetujui anggaran agar program itu dapat terealisasi dengan baik," kata dia.

Menurutnya, jika anggaran untuk program tersebut dapat dialokasikan dalama APBD-Perubahan maka KIA tersebut dapat diterbitkan di Payakumbuh pada akhir 2016.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan program pengadaan KIA tersebut tidak akan dipungut biaya sama sekali sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.

Kartu ini akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (*)