Sebanyak 72 TKI Dideportasi Malaysia ke Nunukan

id TKI, deportasi, Nunukan

Sebanyak 72 TKI Dideportasi Malaysia ke Nunukan

Ilustrasi - Sejumlah TKI yang dideportasi Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltara. (ANTARA FOTO/M Rusman)

Nunukan, (Antara Sumbar) - Sebanyak 72 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena melanggar keimigrasian dan tersangkut kasus narkoba.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat malam menjelaskan, TKI yang dideportasi dari Malaysia berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau nomor 317/Kons/2016 tertanggal 1 Juli 2016.

Adapun TKI yang dideportasi tersebut terdiri atas 59 laki-laki dan 13 perempuan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 17.51 waktu setempat menggunakan kapal angkutan resmi KM Malindo Ekspres dari Pelabuhan Tawau Negeri Sabah.

Sebelum dideportasi, lanjut Nasution, TKI bersangkutan telah menjalani hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dimana kasus keimigrasian sebanyak 49 orang, kasus narkoba 21 orang dan dua orang tersangkut kasus kriminal umum.

Setibanya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, mereka dijemput aparat kepolisian, TNI AD, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI dengan membariskan menuju terminal pelabuhan untuk didata.

Setelah dilakukan pendataan, TKI deportasi itu diangkut menggunakan mobil truk Kodim 0911/Nunukan menuju penampungan yang disediakan BP3TKI Kabupaten Nunukan selama beberapa hari untuk diberikan pemahaman wawasan kebangsaan. (*)