PKB 3 Hingga 10 Juli 2016 Tidak Dikenakan Denda

id pajak, lebaran, denda

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo pada 3 Juli hingga 10 Juli 2016 tidak dikenakan denda apabila melakukan pendaftaran dan pembayaran pada 11 Juli 2016.

"Tidak ada denda bagi PKB yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, hal itu sesuai dengan surat edaran dari gubernur," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Sumbar, Jaya Isman di Padang, Jumat.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal tersebut terakhir pembayarannya pada 11 Juli itu, sehingga apabila lewat dari tanggal tersebut maka akan terkena denda.

"Akan dikenakan denda apabila melewati tanggal tersebut," tegasnya.

Ia menjelaskan pelayanan PKB di Satuan Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Padang akan ditutup mulai Senin (4/7) dan akan kembali beroperasi seperti biasa pada 11 Juli 2016, hal itu dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Selanjutnya untuk pelayanan Samsat keliling atau layanan pembayaran PKB bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan yang menggunakan kendaraan bus Samsat keliling sama seperti jadwal di kantor Samsat Padang.

"Jadwal tutup dan beroperasi kembalinya sama dengan yang di kantor Samsat Padang, begitu juga untuk gerai Samsat yang terdapat di Plaza Andalas, Padang," lanjut dia.

Ia menambahkan kemungkinan akan terjadi lonjakan pada saat hari pertama dibukanya layanan Samsat, oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya akan mengaktifkan semua layanan administrasi di semua layanan Samsat.

Ia berharap agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Harapannya masyarakat dapat membayar pajak sesuai jadwal sehingga tidak kena denda," ujarnya.

Sementara itu salah seorang warga Padang, Safrinaldi (25) menyambut baik dengan adanya kelonggaran tersebut, sehingga bisa memberi sedikit ruang untuknya dalam pembayaran pajak.

"Saya sebelumnya belum tahu kalau ada kelonggaran seperti itu, saya pikir tanggal 1 Juli terakhirnya, sehingga saya tergesa-gesa untuk segera membayarnya," ujar dia. (*)