Tahapan Seleksi Terbuka Pejabat Pasaman Barat Berjalan

id seleksi, terbuka, pejabat, pasaman barat

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Ketua panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rusdi Lubis menegaskan pihaknya melakukan seleksi terbuka bagi pejabat di daerah itu berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan Sekretris Dearah sudah kami umumkan baik di webside maupun di media cetak," katanya di Simpang Empat, Kamis.

Ia menambahkan tidak ada masalah terkait tahapan seleksi yang sedang dijalankan. Rekomendasi KASN sudah diperoleh. Apalagi sesuai Undang-Undang semua pejabat eselon dua dan Sekda harus melaluinpanitia seleksi.

"Sementara pejabat yang ada saat ini di Pasaman Barat belum melalui seleksi terbuka. Pejabat yang duduk harus lulus seleksi terbuka," lanjutnya.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa bagi jabatan pimpinan tinggi dearah diharuskan mengikuti seleksi terbuka.

"Persiapan pansel yang kita lakukan sesuai dengan persetujuan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1018/KASN/6/2016 tanggal 13 Juni 2016," ujarnya.

Ia menyebutkan, penempatan pejabat melalui pansel dalam rangka untuk penyegaran dan menempatkan aparatur sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuan.

Selain itu juga memiliki loyalitas dan integritas yang tinggi.

"Kami mempersiapkan pansel ini sesuai perintah undang-undang dan sesuai persetujuan KASN yang dibuktikan dengan surat rekomendasi," tambahnya.

Tahapan seleksi, katanya, sesuai UU ASN pasal 115 ayat 1-5 maka pansel akan memilih tiga nama yang lulus tes dan disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian (bupati). Selanjutnya bupati akan memilih satu dari tiga nama untuk ditetapkan dan dilantik.

Khusus untuk pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretaris daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan maka akan dikoordinasikan dengan Gubernur Sumbar.

"Semuanya akan kami laksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Selain uji kompetensi dasar juga ada uji manajemerial dan asesment dan wawancara," jelasnya.

Saat seleksi nanti, peserta akan mengukuti uji kompetensi melalui pusat penilaian atau assesment center yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian di Universitas Negeri Padang.

"Tahapan pengumuman pansel sekda sudah berjalan dan akan berlangsung sekitar 15 hari kerja. Setelah itu menyusul seleksi kepala dinas, asisten, staf ahli dan kepala badan," tegasnya.

Sementara itu Bupati Pasaman Barat, Syahiran mengemukakan seleksi terbuka yang dilaksanakan merupakan kebutuhan, tuntutan Undang-Undang dan berdasarkan rekomendasi KASN.

"Bagi ASN yang merasa mencukupi persyaratan silahkan ikut karena terbuka untuk pegawai yang ada," lanjutnya. (*)