Kadisprasjaltarkim Sumbar Bisa Diberhentikan Sementara Karena Tersangka

id Ali Asmar

Kadisprasjaltarkim Sumbar Bisa Diberhentikan Sementara Karena Tersangka

Ali Asmar. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Kadisprajaltarkim) Sumatera Barat, Suprapto dapat diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam.

Pemberhentian sementara itu diatur dalam pasal 88 ayat 1 poin c Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Disebutkan dalam pasal itu, ASN/PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar di Padang, Kamis, menyebutkan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada dalam menyikapi penetapan Suprapto sebagai tersangka oleh KPK.

"Aturannya jelas, kita ikuti itu," ujarnya.

Nanti menurutnya, jika dalam persidangan terbukti tidak bersalah, nama baik dan status yang bersangkutan akan dipulihkan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2.

Aturan itu berbunyi pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Anggota DPRD Sumbar, Hidayat dihubungi Kamis mendorong agar penetapan status Kadisprajaltarkim itu tidak mengganggu pelayanan publik di SKPD terkait.

"Pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan. Kalau kepala dinasnya diberhentikan sementara dari ASN, harus segera ditetapkan pelaksana tugas (Plt)-nya agar pelayanan tetap maksimal," lanjutnya.

Ia menambahkan, posisi Prasjaltarkim menjelang lebaran ini sangat penting dalam hal perbaikan infrastruktur, terutama jalan yang akan dilewati pemudik.

"Alat berat yang ditempatkan di beberapa titik rawan longsor juga milik SKPD tersebut. Kalau tidak ada pemimpinnya, kita khawatir tugas penting ini terbengkalai. Karena itu, kami dorong agar SKPD itu punya pemimpin, walaupun sifatnya sementara," tegasnya.

Suprapto menjadi salah satu tersangka yang ditangkap KPK pada Selasa (28/6) malam di Padang, di samping seorang pengusaha yang sebelumnya disebut sebagai pengurus partai politik berinisial YA.

Penangkapan keduanya karena diduga berkaitan dengan upaya meluluskan anggaran pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar dalam APBN-P 2016 senilai Rp300 miliar.

Dua orang asal Sumbar ini diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 UU Tipikor.

Selain dua orang tersebut KPK juga menangkap empat orang lainnya di dua tempat berbeda yaitu Jakarta dan Tebing Tinggi Sumatera Utara. Empat orang itu masing-masing anggota DPR RI Putu Sudiartana, NOP (sekretaris Sudiartana), SHM (pengusaha), dan MCH (isteri NOP).

Belakangan, MCH dibebaskan kembali oleh KPK. (*)