KI Desak Kemenkes Umumkan Antisipasi Vaksin Palsu

id Vaksin, Palsu, Kemenkes, Komisi Informasi

KI Desak Kemenkes Umumkan Antisipasi Vaksin Palsu

Ilustrasi vaksin palsu.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Informasi Pusat mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera mengumumkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat setelah beredar vaksin palsu di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly, di Jakarta, Selasa, dalam penjelasannya menyatakan alasannya mengingat peredaran vaksin palsu tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya para orang tua.

Seperti disampaikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), katanya pula, anak yang menerima vaksin palsu tidak memiliki antibodi sehingga rentan terhadap berbagai macam penyakit.

"Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab badan publik dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk secara serta merta mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan juga ketertiban umum," katanya pula.

Menurut John, hal tersebut telah diatur dalam pasal 10 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No.: 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).

John mengatakan, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan juga Kepolisian RI harus bergerak cepat untuk membongkar kasus ini serta memastikan lokasi peredaran vaksin palsu tersebut.

Selain itu, Kemenkes harus menyampaikan informasi secara cepat, mudah diakses dan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat mengenaj kandungan vaksin palsu, dampaknya bagi kesehatan anak-anak, ciri-ciri atau gejala anak yang menerimanya, serta langkah-langkah yang harus dilakukan orang tua yang anaknya telanjur menerima vaksin palsu tersebut.

Ia mengingatkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, ada konsekuensi pidana bagi badan publik yang tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU KIP berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp5 juta.

John berharap, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat.

"Tiga belas tahun praktik ini telah dilakukan para tersangka, menunjukkan sistem pengawasan pemerintah terhadap obat-obatan palsu dan berbahaya masih sangat-sangat lemah," ujar John.

Dia pun meminta agar para pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu tersebut dihukum seberat-beratnya.

"Apa yang mereka lakukan sangat keterlaluan dan membahayakan anak-anak Indonesia, pantas mendapatkan hukuman maksimal," kata John pula. (*)