SPSI Sumbar Sayangkan ASN Minta THR

id SPSI

Padang, (Antara Sumbar) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat (Sumbar), sangat menyayangkan adanya perilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pihak swasta beberapa hari lalu di daerah itu.

"Kami sangat kecewa perilaku oknum Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat meminta THR pada pihak swasta berupa proposal dan tersebar di media sosial," kata Ketua SPSI Sumbar Arsukman Edi di Padang, Minggu.

Ia menilai perilaku oknum pegawai negeri sipil itu tidak bermoral karena menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersebut ialah gratifkasi atau sogok menyogok karena memang tidak ada wewenang dari pihak swasta atau perkantoran untuk memberi THR pada individu di luar karyawannya.

Ia menyampaikan, kecuali, pejabat itu punya hubungan baik dengan pemilik perusahaan swasta, kemudian diminta datang kekantornya, basa-basi sebagai teman, itu tidak apa-apa.

"Yang salah ialah mengajukan permohonan dengan memakai kop surat pemerintah. Ini memalukan," tegasnya.

Ia menjelaskan tindakan oknum itu sangat memalukan, apalagi ASN telah memakai pin anti sogok di baju mereka. Selain itu tindakan tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Padang, Faisal Nasir menegaskan oknum dari instansi pemerintah yang meminta atau mengajukan permohonan THR keluar atau pada pihak swasta bisa dipidanakan.

"Tindakan tersebut tentu mencoreng nama lembaga pemerintahan, apalagi dengan mengajukan proposal memakai kop surat pemkot," katanya.

Ia menegaskan tindakan itu bisa ada semacam gratifikasi karena memang ilegal dan tidak diperbolehkan.

Ia meminta pihak terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Asisten I Pemkot Padang untuk memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut, bahkan bisa saja oknum tersebut dicopot dari jabatannya.