LPSK Ingatkan Pemerintah Lebih Akomodasi Korban JIS

id LPSK

Jakarta, (Antara Sumbar) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Pemerintah Republika Indonesia harus lebih mengakomodasi korban kejahatan seksual yang dilakukan pengajar Jakarta Internasional School (JIS).

"Setiap negara sah memperjuangkan nasib warga negaranya namun perlu dipahami ada proses hukum yang berjalan dan itu harus dihormati semua pihak," kata Wakil Ketua LPSk Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat.

LPSK menyesalkan pemerintah mengakomodir permintaan pemerintah Kanada guna menggelar rapat membahas persoalan kasus yang menjerat salah satu pengajar JIS terkait tindak kekerasan seksual terhadap muridnya.

"Hal ini menunjukkan adanya upaya intervensi atas kedaulatan hukum yang sebenarnya mutlak dimiliki setiap negara termasuk Indonesia," tegas Hasto.

Hasto menyatakan pemerintah Indonesia giat mengupayakan bermacam cara memberikan sanksi keras dan pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

Salah satu upaya yakni menerbitkan Peraturan Perundang-Undangan Kebiri dan penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Upaya itu, menurut Hasto kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah yang mengakomodir keinginan Kanada menggelar rapat pembahasan kasus kejahatan seksual di JIS.

Namun, Hasto mengapresiasi jawaban Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang menyatakan perkara guru JIS merupakan kasus hukum jika keberatan dapat menempuh jalur hukum sesuai yang berlaku di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK lainnya Edwin Partogi Pasaribu menambahkan pembahasan hukuman Kebiri dan RUU PKS percuma jika negara lain ingin membebaskan warganya terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Edwin mendesak pemerintah Indonesia tidak mengakomodir keinginan Kanada menggelar rapat menentukan nasib warga negaranya yang tersangka kejahatan seksual anak.

"Sebenarnya pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggu memberantas dan menghapus kejahatan seksual di Indonesia seharusnya komitmen itu menjadi ketegasan atas segala upaya membebaskan pelaku kejahatan seksual," ujar Edwin.

LPSK juga menekankan semangat melawan kejahatan seksual terhadap anak harus "seragam" di seluruh tingkatan karena terdapat beberapa penanganan kasus serupa yang tidak berjalan seperti Manado , Batam dan Kampar.

Selain penanganan kasus, pemerintah juga diharapkan memperhatikan hak dan rehabilitasi korban termasuk pemulihan trauma medis, psikologis, serta psikososial seperti kelanjutan pendidikan dan pekerjaan.

"Pemenuhan hak dan rehabilitasi untuk korban tidak kalah penting daripada hukuman kepada pelaku," tutur Edwin. (*)